Tri Mulyo Pamungkas Dituntut JPU 6 Tahun Penjara Kedapatan Membawa Sabu

Editor: Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-sidang perkara narkoba yang menjerat Tri Mulyo Pamungkas sebagai terdakwa kini kasusnya memasuki agenda tuntutan, Selasa (29/01/2019).

Pemuda 24 tahun asal Kampung Malang Kulon.1/11 Surabaya ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny. NT dari Kejari Surabaya selama (6) enam tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Drs.Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada Minggu 21 Oktober 2018 sekira pukul 00’10 wib, saat petugas polisi dari Polsek Tegalsari Surabaya melaksanakan kegiatan patroli dan melihat terdakwa sedang duduk diatas motor bersama Aries (DPO) dibawa (fly over) jalan Diponegoro.

Saat petugas berusaha mendekati, terdakwa langsung ambil langka seribu sedangkan Aries melarikan diri menggunakan motornya, kemudian petugas berusaha mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa.

Ketika dilakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,30 gram yang disimpan didalam Handphone Blackberry milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi petugas terdakwa mengaku jika mendapatkan sabu tersebut dari Andre (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 1,200,000; (satu juta dua ratus ribu rupiah) pergramnya.

Sedangkan terdakwa beli dengan uang patungan dengan Aries (DPO) masing masing Rp 600,000; (enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa yang sama sekali tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.