Bojonegoro, Suryanasional.com – H. Sunaryo Abu’main, SHI.,SH.,MM, advokat sekaligus praktisi hukum yang selama ini gigih memperjuangkan hak masyarakat tidak mampu dalam mencari keadilan menilai, tuduhan yang dilakukan oleh beberapa pihak kepada mantan presiden Joko Widodo mengenai ijazah palsu adalah fitnah dan telah melampaui batas norma sosial dan norma hukum.
“Dengan dalih hak demokrasi, nyatanya mereka telah melakukan tuduhan-tuduhan kejam dan fitnah kepada Pak Jokowi. Ini semua tidak boleh dibiarkan, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi serta nama baik rakyat Indonesia,” kata Sunaryo Abu’main, Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut menurutnya, tuduhan itu sengaja dilontarkan oleh kelompok barisan sakit hati dengan tujuan mengadu domba serta membuat gaduh bangsa Indonesia.
Bahkan Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai instansi yang berwenang telah memberikan klarifikasi, bahwa informasi terkait tuduhan ijazah palsu yang dilakukan oleh beberapa pihak tersebut adalah informasi yang menyesatkan.
“Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta saat itu.
Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D, juga menegaskan bahwa Presiden Indonesia, Joko Widodo, merupakan alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980. Presiden Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh UGM.
“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Pusat UGM.
Klarifikasi ini, menurut Rektor, disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya.
Menurut Sunaryo Abu’main, keterangan pihak UGM harusnya bisa menjadi atensi publik bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada mantan presiden RI Joko Widodo adalah fitnah.
Kalaupun, lanjut Sunaryo Abu’main, pihak-pihak tersebut mengingkan keterbukaan informasi publik sebagaimana Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 adalah hal yang kurang tepat.
“Berdasarkam asas hukum, beban pembuktian adalah tugas pihak yang menggugat. Siapapun yang menuduh ataupun mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan,” katanya.
“Maka, saya sangat mendukung sepenuhnya pendapat kuasa hukum yang tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan diminta oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya,” kata Sunaryo Abu’main.
Dirinya juga menyebutkan, pihak KPU juga telah memberikan keterangan, jika proses verifikasi ijazah Joko Widodo telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan alur standar operasional yang telah ditetapkan.
“Harus diingat, Pak Jokowi telah melewati berbagai tahapan verifikasi sejak menjadi walikota, gubernur hingga presiden hingga dua periode. Tentunya keabsahan ijazahnya telah lolos verifikasi oleh KPUD maupun KPU,” katanya.
Sunaryo Abu’main juga mendukung langkah yang dilakukan Joko Widodo melaporkan beberapa orang terkait dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
“Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Pak Jokowi dengan melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro Jaya. Langkah ini memang harus ditempuh karena tindakan mereka sudah keterlaluan. Semoga bisa menjadi efek jera buat mereka,” katanya.
Sunaryo Abu’main mengingatkan, masalah ijazah palsu ini sudah digulirkan beberapa tahun yang lalu oleh beberapa pihak. Bahkan sudah pernah digugat tiga kali di pengadilan.
“Namun sepanjang tiga kali digugat, kasus ini selalu dimenangkan oleh Pak Jokowi,” kata Sunaryo Abu’main.
Seperti diketahui, presiden ke-7 RI Joko Widodo telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Inisial lima orang tersebut diantaranya RS, ES, RS, T dan K.
Sementara laporan hukum yang diajukan tim pengacara Jokowi mengacu sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.(Lex/red).







