Tunjangan DPRD Bojonegoro Naik, Sukur Priyanto : Prosesnya Telah Melalui Penilaian KJPP

Bojonegoro, Suryanasional.com – Tunjangan anggota DPRD Bojonegoro bakal mengalami kenaikan. Peningkatan penghasilan wakil rakyat ini telah melalui proses penilaian tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Proses itu melalui penilaian dari tim Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP bahkan hingga dua kali. Pertama di tahun 2017 dan kedua tahun 2019. Kenaikan tunjangan telah dilakukan melalui proses kajian, konsultasi, bahkan penilaian KJPP,” kata Sukur Priyanto, Kamis ,(28/5/2020).

Menurutnya, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan peraturan Bupati nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Sebelumnya dalam Perbub 56/2017 menerangkan bahwa, besaran tunjangan perumahan yang tertuang dalam pasal (17) bagi Ketua DPRD sebesar Rp.  15.618.200, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 11.640.500 dan Anggota DPRD sebesar Rp. 8.334.700 dan tunjangan transportasi yang tertuang dalam pasal 18 adalah sebesar Rp 6.000.000

Sementara dalam Perbub yang baru saja di tetapkan Bupati dan undangkan tanggal 22 Mei 2020 menyatakan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bojonegoro naik, rinciannya Ketua DPRD menjadi Rp. 20.000.000 Wakil Ketua DPRD Rp 15.200.000 dan Anggota DPRD Rp. 10.000.000 dan tunjangan transportasi naik menjadi Rp. 8.250.000

“Itupun hanya anggota yang dapat tunjangan transportasi, pimpinan dewan tidak,” tegas Sukur.

Peningkatan tunjangan bagi anggota DPRD, lanjut Sukur, bukan tanpa sebab. Ada Peraturan Pemerintah dan Permendagri yang menjadi landasan. Sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 ini, banyak pertimbangan mengapa tunjangan harus dinaikkan.

“Selain adanya kajian, tunjangan anggota dewan di Bojonegoro lebih rendah dibanding tunjangan anggota dewan di kabupaten lainnya seperti Tuban, Gresik, dan Mojokerto,” terang Sukur.

Dari data yang didapat, tunjangan DPRD Kabupaten Tuban untuk transportasi adalah sebesar Rp14,6 juta dan perumahan Rp11,5 juta, Kabupaten Gresik tunjangan transportasi sebesar Rp8,5 juta dan perumahan sebesar Rp7,5 juta, serta Kabupaten Mojokerto tunjangan transportasi sebesar Rp8,5 juta sementara perumahan sebesar Rp11,5 juta.

“APBD ketiga kabupaten itu masih sangat jauh dibanding Bojonegoro yang mencapai Rp 6,4 triliun. Sementara Kabupaten lainnya rata-rata hanya Rp 2 triliun hingga Rp 4 triliun,” kata Sukur Priyanto.

Menurutnya, kenaikan tunjangan ini telah disetujui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa setelah adanya kajian dan penilaian KJPP pada Mei 2020 lalu.

“Ini akan menjadi tolak ukur kinerja anggota Dewan kedepan supaya lebih maksimal lagi ditengah Pandemi Covid-19,”lanjutnya.

Sukur berpendapat jika selama ini, DPRD juga telah menjalankan kinernaya sesuai tupoksi seperti pengawasan, budgeting, dan legislasi. Juga melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Kami memanggil eksekutif untuk pembahasan anggaran supaya pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran. Bahkan, mengawal langsung penyalurannya dilapangan,” terangnya.

Pihaknya menghimbau, agar ke depan semua anggota DPRD Bojonegoro memaksimalkan kinerja dengan melakukan pengawalan dan monitoring APBD 2020.

“Kita juga punya tugas yang cukup berat, melakukan pengawasan dan pengawalan yang tidak cukup dilakukan oleh masyarakat,” tandasnya.

Dia menyatakan, atas nama pimpinan Dewan mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran masyarakat. Karena bagaimanapun juga, sebagai pejabat publik harus siap menerima kritikan tersebut.

“Kami meminta kepada semua anggota dewan menjawab kritikan ini dalam bentuk progres kinerja,” pungkasnya.(Lex/red).