Grobogan, Suryanasional.com – Budiono (38) warga Dusun Nanggung, Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah melaporkan pihak
Oknum perangkat Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dilaporkan Budiono (38) salah seorang warganya atas kasus tindak pidana penggelapan jual beli tanah kas desa.
Kuasa hukum Budiono, Minarno menyebutkan, pihaknya melaporkan oknum Perangkat Desa Mangin ke Polres Grobogan atas dugaan tindak pidana penggelapan tanah. Adapun Surat laporan SPKT Polres Grobogan Nomor : Rekom/465/Xll/2024/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng, Tanggal 27 Desember 2024.
Minarno menjelaskan, kliennya melaporkan penggelapan tanah khas desa yang dilakukan jual beli sebab tanah tersebut memang sudah masuk agenda lelang dari pemerintah desa dari turun temurun.
Namun menurutnya, apabila tanah itu diangap milik orang lain dan bukan milik desa harus dibuktikan dulu secara hukum, diproses admistrasinya jangan sampai tanah itu dipindahtangankan oleh Kepala Desa (Kades) dengan seenaknya.
“Kami melaporkan ke Polres Grobogan atas dugaan tindak pidana penggelapan jual beli tanah kas desa yang dilakukan oleh oknum di Desa Mangin,” kata Minarno, Senin (30/12/2024),
“Alasannya, pada saat proses pemindahtanganan tanah kas desa kepada pihak lain, Kepala Desa Mangin didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) tanpa melalui prosedur hukum dan pengurusan administrasi yang jelas mengesahkan jual beli tanah kas desa itu. Padahal saat itu turut disaksikan beberapa warga,” imbuh dia.
Sementara itu, Budiono melalui kuasa hukumnya Minarno menceritakan, sebelum tahun 80-an tanah tersebut sudah menjadi aset desa, jadi tidak bisa dianggap atau diputuskan oleh Kepala Desa dengan sepihak. Desa harus bisa membuktikannya apabila tanah tersebut adalah tanah milik pribadi.
Menurut Budiono, warga Desa Mangin tidak menerima apabila tanah kas desa diperjualbelikan oleh segelintir oknum yang peruntukkannya hanya untuk kepentingan komersil.
Sebagai informasi, seperti pada Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperbolehkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainya yang sah.
Untuk mendapatkan pemberitaan yang seimbang, media ini berusaha melakukan konfirmasi ke berbagai pihak.
Laporan : Heru Budianto








