Wujudkan Pengelolaan Keuangan Desa Yang Transparan, Dinas PMD Ngawi Gelar Penguatan Pendamping Desa

Ngawi, suryanasional.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ngawi menggelar kegiatan penguatan peran tenaga pendamping Desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Kegiatan di hadiri Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabul Tunggul Winarno, Narasumber Bappeda Irine Sulistyowati, serta seluruh pendamping Desa se-Kabupaten Ngawi. Acara tersebut berlangsung di Hotel Syariah Solo tanggal 23 – 25 Maret 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabul Tunggul Winarno, menyampaikan dalam kegiatan ini materi yang pertama menyampaikan sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan daerah dari bappeda, materi yang kedua pentingnya penegasan penetapan batas desa dari bagian tapem, materi yang ketiga pendampingan penyusunan produk hukum di desa dari bagian hukum, materi yang ke empat pengawasan pengelolaan keuangan desa dari inspektorat, dan materi yang ke lima peran pendamping desa dalam penyusunan IDM dan SDGs desa oleh Provinsi Jawa Timur.

Sekertaris Bappeda Irine Sulistyowati selaku narasumber, menyampaika dalam kegiatan kami di Bappeda selaku perangkat daerah yang mepunyai kewenangan melaksanakan urusan perencana berkewajiban untuk mengawal konsistensi perencanaan mulai dari tingkat desa sampai dengan kabupaten. Pengawalan tersebut adalah untuk konsistensi dokumen perencanaan jangka menengah mulai dari RPJMD dan RPJMDes, dokumen tahunan daerah mulai RKPD dan RKPDes.

“Dokumen perencanaan yang ada di desa harus mengacu dan perpedoman pada RPJMD Kabupten Ngawi tahun 2021-2026 yang merupakan pengejawantahan dari Visi Misi Bupati Ngawi. Selain itu Semua program, kegiatan, sub kegiatan baik yang bersumber dari dana APBN, APBD PROV, APBD Kabupaten maupun APBDes harus digunakan dalam rangka pencapaian target indikator kinerja daerah yang muara akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya, Jum’at (25/03/2022).

Selain hal tersebut, dengan adanya SIPD Sistem Informasi Perencanaan Daerah, setiap tahapan perencanaan dan penganggaran harus terinput sesuai dengan jadwal yang di tentukan dan tepat waktu. Karena itu aplikasi dari pusat, Kabupaten atau Kota tidak bisa merubah maka apabila satu tahapan terlewati dan sudah tertutup maka tidak bisa kembali ke tahapan sebelumnya.

“Dengann hal tersebut kami mengarapkan para pendamping desa untuk membantu pengawalan tahapan perencanaan dan konsistensi perencanaan di tingkat desa,” imbuhnya. (Fir/Red)