Polres Bojonegoro Gelar Razia Peredaran Miras dan Harkamtibmas

Bojonegoro – Sat Sabhara Polres Bojonegoro melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan kembali menggelar razia miras di sekitar wilayah timur khususnya Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Selasa (3/12/2019) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan KRYD ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) menjelang pergantian tahun. Selain itu, KRYD ini juga dalam upaya mengantisipasi tindak kejahatan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (HARKAMTIBMAS).

Operasi yang digelar selama hampir tiga jam tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Moch. Tohir beserta 6 anggota Sat Sabhara.

Razia dilakukqn di dua tempat berbeda yaitu di sebuah warung di Dususn Grenjeng Desa Sraturejo Kecamatan Baureno.” Hasilnya ditemukan penjual miras dengan inisial SW (55) Laki-laki asal Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dengan barang bukti yang disita miras jenis toak sebanyak 45 liter,” kata Kasat Sabhara AKP Yusis.

Sedangkan di lokasi lain, lanjut dia, di sebuah warung di Dusun Sratu Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dengan penjual miras yaitu WH (34) warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kecamatan Bojonegoro dengan menyita barang bukti miras jenis arak sebanyak 25 liter.

Sementara di warung milik WH juga diamankan delapan orang yang saat itu minum minuman miras jenis toak, ke delapan peminum berinisial KT, 39, Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, SD, 41, Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, MD, 49, Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, AI, 22, Desa Bungur Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya yang turut diamankan ada NH, 21, Desa Jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, MA, 33, Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, BD, 28, Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, MI, 50, Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

“Terhadap para pelaku yang saat itu sedang minum minuman miras dan yang menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, kita kenakan dengan pasal tipiring yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum”, terang Kasat Sabhara AKP Yusis kepada awak media di Mapolres Bojonegoro.

Kasat Sabhara menuturkan, bahwa
eluruh pelaku juga akan menjalani persidangan tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah disita diamankan di Mapolres Bojonegoro.

“Kita menghimbau kepada warga, agar tidak terlibat dalam peredaran miras baik sebagai pengedar maupun pengguna, karena akan merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain. Jika mengetahui ataupun mendengar adanya informasi adanya peredaran miras dilingkungan masing-masing untuk melaporkan kepada Polisi,’ kata AKP Yusis.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan tindak keras terhadap pelaku penjual miras.(Yossi/Lex).