Tertidur di Kandang Kambing, Pencuri Emas Rp21,5 Juta Dibekuk Polsek Gempol

Pasuruan,Suryanasional.com – Usai membobol rumah tetangganya sendiri saat ditinggal mudik Lebaran, MI (38) justru tertidur pulas di kandang kambing. Di tempat itulah polisi meringkusnya.

Kasus pencurian itu terjadi di Dusun Jembrung, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.26 WIB. Rumah milik Darmawan (40), seorang perawat, digasak pelaku yang tak lain adalah tetangga korban.

Wakapolsek Gempol AKP H. Slamet P., mewakili Kapolsek Kompol Giadi Nugraha, mengungkapkan, korban baru menyadari rumahnya dijarah saat pulang mudik, Rabu (25/3/2026) pukul 06.00 WIB. “Pintu rumah sudah terbuka dan seluruh isi ruangan acak-acakan,” kata Slamet saat konferensi pers, Selasa (14/4/2026).

Dari aksinya, MI membawa kabur perhiasan emas dan uang tunai. Total kerugian korban ditaksir Rp21,5 juta. Darmawan melapor ke Polsek Gempol pada 31 Maret 2026.

Petunjuk mengarah ke MI setelah polisi memeriksa rekaman CCTV dan menggali keterangan korban. “Korban mengenali sendiri pelaku sebagai tetangganya,” ujar Aipda Rofiq, anggota Polsek Gempol yang menangani kasus ini.

Tanpa butuh waktu lama, tim Polsek Gempol menangkap MI pada Selasa (31/3/2026) pukul 11.00 WIB. Pelaku ditemukan tertidur di sebuah kandang kambing di Dusun Jembung, Desa Bulusari. Ia tak melakukan perlawanan saat diamankan.

Kepada penyidik, MI mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk masuk ke rumah korban, ia mencongkel jendela menggunakan sabit. Dari tangan tersangka, polisi menyita kalung emas 5 gram, dua cincin emas total 2 gram, satu liontin 1,24 gram, uang tunai Rp3,4 juta, dan sebilah sabit.

MI kini mendekam di tahanan Mapolsek Gempol. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(An)