Akibat Suara Hilang, Sejumlah Ketua Parpol di Surabaya Desak KPU Hentikan Rekapitulasi Pileg 2019

Editor:Tri Karyono|Reporter:Anto

Suryanasional.com|Surabaya,-Sejumlah ketua parpol di Surabaya meradang. Pasalnya, mereka menengarai hilangnya suara mereka & adanya indikasi salah hitung pada proses penghitungan rekapitulasi Pileg 2019. Karena itu, para ketua parpol itu meminta penghentian proses rekapitulasi yang tengah dilakukan di tingkatan Kecamatan, Sabtu (20/4/2019) dini hari.

Menurut Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf, mewakili para ketua Partai Gerindra, Hanura & PKS, mengungkapkan jika tuntutan yang mereka ajukan kali ini didasari fakta, bahwa temuan itu memiliki potensi kecurangan massif dan terstruktur.

“Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh advokasi hukum kami, ini punya potensi adanya kecurangan yang massif dan terstruktur. Kenapa? Karena jumlah pengurangannya di masing-masing partai ini besarannya hampir serupa. Ada pula penambahan kepada salah satu parpol tertentu. Jadi ini sistematis,” ujar Musyafak.

Karenanya, Musyafak bersama para Ketua Parpol lainnya meminta agar proses rekapitulasi di tingkat kecamatan saat ini dihentikan. “Harus dihentikan, buka semua form C1-Plano dan lakukan hitung ulang agar tidak muncul dugaan yang tidak-tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya B.F Sutadi turut mengungkapkan hal yang sama. “Bahkan kajian dari tim hukum kami, ini bisa masuk ke ranah pidana Pemilu,” cetusnya.

Menurut Musyafak, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 diwarnai banyak temuan kesalahan. Salah satunya adalah banyaknya perbedaan hasil pada lembar rekapitulasi dan lembar plano. Ia mengungkapkan jika data yang mereka miliki menunjukkan adanya jumlah tinggi terkait form C1 salah hitung.

“Data kami menunjukkan jika 29.1 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 7.35 persen form C1 tidak wajar. Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah misalnya. Disitu jumlah suara sah kami berdasarkan plano harusnya 36, tetapi di rekap hanya ditulis 6,” tegasnya.

“KPU harus membuka semua data agar salah-salah hitung dapat ditemukan secara lengkap dan tidak merugikan,” pungkas Musyafak.

Selain PKB, desakan yang sama pun juga muncul dari partai lainnya. Diantaranya adalah Nasdem dan Hanura yang turut sepakat untuk melakukan tuntutan serupa kepada KPU.

Di sisi lain, Bawaslu Kota Surabaya telah merespon cepat, terkait adanya temuan salah hitung dan suara hilang di Kota Surabaya untuk Pileg. Melalui surat bernomor 433.K.JI.38/PM.00.02/IV/2019, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo memerintahkan agar Form C1-Plano dibuka saat proses rekapitulasi.

“Menindaklanjuti laporan dan temuan panwascam se-kota Surabaya di dapati C1 yg kosong dan tidak sesuai total jumlahnya. Serta C1 yang diberikan dengan tidak lengkap. Maka diinstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kota Surabaya, terkait agenda rekapitulasi suara pemilu tahun 2019 di Kota Surabaya dilakukan dengan membuka C1 Plano,” demikian tertulis pada surat instruksi bertanggal 19 April 2019 itu.