Bos UD Karya Baru Dilaporkan Ke SPKT Polda Jatim Diduga Menyekap Karyawannya

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia berlandaskan secara konstitusional atau berdasarkan hukum,bukan secara absolut ,dan dijelaskan pula bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya secara adil dan tidak boleh memihak.

Atik Surani warga Kabregan dukuh Sukoharjo solo ini adalah salah satu warga negara yang kurang beruntung nasibnya yang mana kemerdekaannya telah dirampas oleh mantan majikannya dan oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.

Bagaimana tidak sejak tanggal 29 Maret 2019 hingga berita ini diturunkan sudah ( 6 hari ) Atik Surani diduga masih disekap oleh mantan juragannya dikawasan perumahan jalan Dharmahusada Surabaya.

Karena ada masalah dugaan penyimpangan keuangan perusahaan Atik oleh atasannya Bu Citra pemilik toko tersebut di pecat dan tetap disuruh membikin pernyataan untuk mengembalikan uangnya yang dituangkan dalam surat perjanjian dalam tempo satu bulan harus sudah lunas .

Maka jum’ at 29 Maret 2019 Atik hendak pulang ke kampungnya di Solo untuk berembuk dengan keluarga untuk membahas masalah hutangnya, yang waktu itu diantar oleh Ari suaminya di stasiun sepanjang tujuan solo balapan,karena yakin istrinya sudah naik kereta dan kereta berangkat pkl 15.20 wib kemudian Ari kembali pulang karena masih harus bekerja.

Atik diprediksi oleh suaminya sampai di stasiun balapan solo sekitar pukul 19.00 ,namun Atik juga juga sudah meminta adiknya yang di solo Prasetyo Nugroho agar dirinya dijemput di stasiun ,diperkirakan PKL 19.17 Atik mengirim SMS kepada adiknya Prasetyo dengan bahasa Jawa ” aku wes tekan stasiun balapan ” kemudian dibalas oleh Prasetyo yo wes Ndang metu mbak ! Balas Prasetyo

Kiranya Prasetyo mencari dan memutar mutar stasiun balapan hingga satu jam tidak menemukan kakaknya ,dengan rasa kecewa ahirnya Prasetyo pulang kerumahnya,selang dua jam sekitar pkl 21.25 ada sms dari Atik yang isinya ” Aku balik ke Sby “,semakin membikin tanda tanya dan resah keluarga yang di solo ,kenapa dan ada apa tiba tiba Atik kok balik ke surabaya.

Terpisah Ketika dikonfirmasi oleh Ari ( suami korban ) yang berada di Surabaya Jum’at 30 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 wib ketoko UD KARYA BARU jalan dukuh no 64 surabaya dimana tempat dahulu istrinya bekerja, guna menanyakan dimana keberadaan istrinya kepada pemilik toko Bu Citra selaku ownernya berikut pernyataannya ” Istri bapak ada ditempat saya kalau belum lunas hutang hutangnya Atik tidak saya lepaskan “ jelas Citra kepada Suaminya .

Lain halnya dengan keluarga yang di solo Karena merasa kehilangan kakaknya dan untuk memastikan keberadaan kakaknya Atik suryani ,Prasetyo Nugroho dan adiknya pada tanggal 2 April 2019 datang kesurabaya dan mendatangi toko dimana tempat kakaknya waktu itu bekerja dan langsung menemui pemiliknya Bu Citra untuk menanyakan dimana kakak saya,berikut pernyataan Tacik ” Atik kakak sampean ada ditempat saya dan kalau selama hutangnya belum dilunasi Atik tidak saya lepaskan” jelas Citra, ” apa nggak bisa dicicil cik hutang kakak saya ” pinta Pras, ” nggak bisa klo nggak dilunasi ,Atik tak jebloskan ke penjara ” ancam tacik,tiru Prasetyo kepada tim Sorottransx dikawasan kembang Jepun Surabaya (2/4).

Kemudian Prasetyo memohon kepada tacik agar bisa ketemu dan bisa berbicara langsung dengan kakaknya Atik,kemudian tacik menjanjikan bisa ketemu dengan Atik nanti sore sekitar jam 16.00 dikawasan dharmahusada .

Masih hari itu juga (2/4) sekitar pkl 13.30 wib Sorottransx konfirmasi ke Tacik Citra ditokonya jalan dukuh 46 surabaya , terkait dugaan adanya penjemputan Atik distasiun balapan solo sekitar pkl 19.00 wib, berikut pernyataan Tacik “ Bahwa benar pada tanggal 29 maret Tacik dkk dengan satu orang oknum polisi sebelymnya mendatangi rumah Atik di desa kebregan Sukoharjo Solo, dan juga menjemput Atik di stasiun untuk dibawa kesurabaya. ”

Lanjut Tacik mengatakan kepada sorottransx, bahwa Atik ditempatkan disuatu tempat tertentu, dan dia ( Atik) sudah bikin pernyataan hitam diatas putih bahwa sanggup menyelesaikan dan melunasi dalam waktu satu bulan kalau tidak saya laporkan polisi ” jelas tacik Citra secara gamblang.

Singkatnya sekitar pkl 15.00 wib sore tacik mengirim SMS Prasetyo bisa mempertemukan Atik dikawasan jln Dharmahusada indah Timur RR 22 RESTAURAN BURGER UP sekitar pkl 16.00 wib ,dan berpesan jangan coba coba bawa kabur atik dimanapun saya bisa cari Atik karena KTP dia ada di aku dan saya pakai polisi ” tukasnya.

Kiranya malam itu Prasetyo dan Adiknya yang bernama Untung bisa bertemu langsung dengan kakaknya Atik yang didampingi Tacik dan putrinya dilokasi BURGER UP ,karena tidak bisa membendung rasa kangennya, tiga keluarga yang sudah yatim piatu tersebut saling berpelukan sambil menangis meneteskan air matanya .

Dalam pertemuan malam itu Prasetyo menyampaikan kepada tacik yang mana sanggup mau menyicil hutangnya Atik dan memohon agar sertifikat yang masih atas nama almarhum orang tuanya yang diduga diambil tacik tersebut agar dikembalikan ke Prasetyo untuk ditawarkan di solo dan dijual yang mana uangnya nanti akan dibuat mengangsur ke tacik Citra.

Kiranya permintaan Prasetyo tidak dikabulkan dan sertifikat atas nama almarhum orang tuanya masih ditahan tacik Citra ,pada intinya kalau tidak segera dilunasi kakaknya akan dilaporkan dan dijebloskan penjara” ancamnya

Kiranya upaya perdamaian dan meminta keringanan tidak didapatkan malam itu juga (2/4) , melalui kuasa hukumnya Frans Lutfi SH,MH Prasetyo melaporkan tacik Citra ke SPKT Polda Jatim dengan pasal dugaan tinda pidana penyekapan melanggar pasal 333 KUHP dengan nomor tanda bukti lapor nomor: TBL/275/IV/2019/UM/JATIM tanggal 2 April 2019.

Dengan harapan pihak aparat segera menindak secara tegas pelaku penyekapan kakaknya dan oknum polisi yang duduga turut serta melakukan penyanderaan ,dan menghukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terpisah usai melapor ke SPKT Polda Jatim Sorottransx konfirmasi kepada kuasa hukum Frans Lutfi Rachman SH,MH dengan dugaan adanya penyekapan keluarga Prasetyo yang dilakukan Bu Citra ,berikut pernyataannya “Ya yang jelas ini negara hukum mas,semua sudah ada aturan hukumnya tidak boleh orang seenaknya sendiri berbuat semaunya dengan cara apapun untuk merampas kemerdekaan orang lain ” jelasnya.

Terpisah ( 3/4) konfirmasi kepada I Wayan Titip Sulaksana S.H.,M.S praktisi hukum universitas Airlangga melalui tilpon genggamnya terkait dugaan adanya penculikan dan penyekapan seseorang ,berikut pernyataannya ” Wah ini kriminal ,menyandera dan merampas kebebasan seseorang tanpa punya kewenangan hukum apapun .

Lanjut Wayan,yang boleh melakukan penangkapan ,dan penahanan hanya aparat penegak hukum yaitu polisi dan jaksa itupun dengan dibekali surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh instansi penegak hukum ybs,Lah kalau diluar itu namanya penyanderaan dan perampasan kemerdekaan untuk itu dilaporkan aja ke pihak kepolisian ,dan jangan lupa oknum polisi yang diduga turut serta dalam penculikan dan penyanderaan ,mohon untuk dilaporkan PROPAM Polda Jatim,Ngawur puoll ” Demikian pendapat I Wayan kepada Sorottransx.

Dalam perkara yang lain Prasetyo dengan didampingi kuasa hukumnya yang di solo juga hendak melaporkan Tacik dkk dugaan memasuki pekarangan dan atau rumah orang tanpa seijin pemiliknya ,

Dan juga akan melaporkan dipolres solo dugaan penculikan terhadap kakaknya Atik yang turun dari dari stasiun yang kemudian dibawa kesurabaya balapan sejak tanggal 29 April 2019 hingga kini sudah 6 hari dalam penyekapan