Bupati Bojonegoro Terbitkan Edaran Tolak Gratifikasi

Bojonegoro, Suryanasional.com – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengajak para ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro untuk menjaga integritas dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi, apalagi di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Hal tersebut disampaikan Bupati Wahono melalui surat edaran (SE) Nomor: 700/508/412.100/2025 tentang Imbauan Terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi dalam Rangka Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Η, Bupati Bojonegoro SE tersebut tertanggal 10 Maret 2025.

Menurut Bupati Wahono, SE ini diharapian mampu menjadi pilar dan motivasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu juga meningkatkan komitmen dalam penerapan program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Bojonegoro.

Adapun SE tersebut meliputi 7 poin imbauan dan ajakan kepada seluruh pejabat dan perangkat daerah, Direktur BUMD dan ASN di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga Integritas. 

  1. Jujur dan amanah dalam bekerja.
  2. Tidak menerima dan memberikan bingkisan, hadiah, parsel, hampers dalam bentuk apapun kepada/dari pihak manapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya untuk kepentingan pribadi dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.
  3. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai format pelaporan atau bisa dibantu Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Bojonegoro.
  4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bentuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau para pihak yang membutuhkan.
  5.  Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang, hambatan pelayanan masyarakat, korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelanggaran disiplin pegawai, silakan melaporkan melalui:
    a. GOL KPK pada alamat https://gol.kpk.go.id b. b. Whistle Blowing System pada alamat surat elektronik [email protected] atau
    c. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro an. Rahmat Junaidi 081233908386
  6.  Setiap perangkat daerah membuat dan mempublikasikan media sosialisasi antikorupsi untuk dipasang di kantor atau media sosial masing-masing perangkat daerah.
  7. Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

Bupati Wahono berharap, bulan Ramadhan ini bisa menjadi evaluasi menyeluruh bagi semua elemen di Pemkab Bojonegoro dapat menjalankan semua amanah masyarakat Bojonegoro dengan baik.

“Mari kita manfaatkan bulan yang penuh berkah ini menjadi ajang introspeksi, perbaikan iman, moral dan hati, sehingga dapat bekerja lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan. Semoga Allah SWT menerima ibadah kita di Bulan Ramadhan dan meningkatkan kualitas ketakwaan kita,” kata Bupati Wahono.(alex/red)