Dapat Info Masyarakat, Aparat Polres Kudus Ciduk Pengguna Sabu

Kudus – Seorang laki laki berinisial MA (41) warga Kecamatan Jati Kabupaten, Kudus diringkus Satresnarkoba Polres Kudus dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Dari tangan tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol kaca, satu buah pipet kaca, satu buah potongan sedotan, satu buah serok, satu buah korek api gas warna merah, dan satu unit handphone.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jaenudin mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 Wib. Pelaku ditangkap saat mengkonsumsi sabu di salah satu rumah di Desa Pasuruhan lor Kecamatan Jati.

“Usai mendapatkan informasi dari masyarkat, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Jaenudin, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, imbuh AKP Jaenudin, dari Tes urine tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut.

“Tes urine tersangka juga positif narkoba” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Kacab Jateng : Aditya

Editor : Dita