Digrbek di Hotel Demak, Oknum Sekdes Jetiskapuan Kudus Akhirnya dinonaktifkan Jabatannya

Kudus – suryanasional.com – Oknum sekretaris desa (Sekdes) di Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus bernama Syafaudin, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Sekdes tersebut dinonaktifkan dengan SK yang diturunkan oleh Kepala Desa Jetis Kapuan, menyusul setelah digrebeknya Syafaudin karena ngamar bareng dengan istri orang.

Sudirno, Kepala Desa Jetis Kapuan, membenarkan jika sekretaris desanya yang terkena kasus tersebut sudah dinonaktifkan per Jumat (29/9/23).

Surat keputusan penonaktifan sementara sebagai sekretaris desa itu pun sudah diserahkan kepada yang bersangkutan pada Sabtu (30/9/2023) kemarin.

”Sejak kejadian, kami berkoordinasi dengan Camat, Dinas dan PJ Bupati ataupun yang bersangkutan. Per tanggal 29 September 2023 yang bersangkutan sudah saya nonaktifkan sementara. SKnya saya serahkan besok malamnya, sekalian proses alih tugas,” katanya, Senin (2/9/2023).

Ia menyampaikan, penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas masyarakat setempat.

Saat ini, yang bersangkutan menurutnya mau bertanggung jawab untuk menyelesaikan perkara yang saat ini tengah bergulir di kepolisian tersebut.

”Nonaktifnya sekdes dari jabatanya ini, sampai proses hukum selesai. Nanti sanksi terberatnya tetap pemberhentian. Yang bersangkutan sadar kesalahanya, dia juga menyatakan siap mundur dan pasti mundur tapi setelah keputusan dari proses hukum,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, oknum Sekdes ini digrebek ngamar dengan istri orang di sebuah hotel yang berada di Lingkar Demak, pada Senin (25/9/2023) malam.

Bahkan, yang menggrebek Sekdes ini, merupakan suami dari perempuan yang menjadi selingkuhannya itu. Setelah kejadian tersebut, Sekdes Desa Jetis Kapuan juga dilaporkan ke Polres Demak.(AD)