DPPTK Ngawi Gandeng Para Pedagang Pasar Ajak Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Ngawi, suryanasional.com – Pemkab Ngawi melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang cukai, di Kurnia Convention Hall, sesuai protokol kesehatan ketat selama 4 hari terbagi menjadi 6 sesi, Senin (06/12/2021).

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Yusuf Rosyadi Melalui Kabid Perdagangan Sugeng Mengatakan, kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan cukai yang di laksanakan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomer 11 Tahun 1995 tentang cukai, serta Peraturan Mentri Keuangan Nomer 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). Dalam rangka untuk menekan maraknya angka peredaran rokok ilegal di pasaran.

“hal itu tentunya, merupakan tugas pemerintah untuk memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat khusunya pedagang di pasar tentang bahayanya mengkonsumsi rokok ilegal bagi kesehatan,” katanya.

Sugeng menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya juga menggandeng narasumber untuk mengisi materi yakni Iwan Hermawan Kepala Bea Cukai Madiun, Budi Raharjo Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi dan Ipda Edi Nuryanto Kanit Reskrim Polres Ngawi.

“sasarannya yakni para pedagang pasar di kabupaten Ngawi,” ucapnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun Iwan Hermawan menjelaskan, untuk tujuan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Cukai Rokok ini adalah untuk menekan peredaran rokok illegal dengan memberikan pemahaman dan mengingatkan kembali kepada masyarakat, pelaku IKM, pedagang pasar, pedagang kaki lima dan pelaku usaha perdagangan yang lain agar tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal.

Rokok ilegal dimaksud meliputi, rokok polos yakni rokok yg tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas pakai, rokok dilekati pita cukai yg bukan haknya atau salah personalisasi, rokok dilekati pita cukai yg salah peruntukannya.

“tentunya dengan sosialisasi ini para pedagang agar lebih hati – hati dalam penjualan rokok dan jangan sampai menerima rokok ilegal,” harapnya. (Fir/Adv/Red).