Dua Warga Semolowaru Terdakwa Narkoba Seberat 6,90 gram Didampingi LBH Lacak

Editor: Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Terdakwa Andry Octavian Darumba (21) asal Semolowaru.79 dan Juga Terdakwa Tuswanto (20) asal Semolowaru Selatan.1 Surabaya, keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno.SH, dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaannya menyatakan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, guna melengkapi fakta dalam persidangan maka JPU menghadirkan saksi guna dimintai keterangannya.

Saksi menerangkan jika perkara ini terjadi saat petugas Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba di sebuah KAFE Semolowaru Selatan Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan di area tersebut, kemudian pada Jum’at 22 Pebruari 2019 sekira pukul 18,30 wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Satu yakni Andry Octavian Darumba di depan rumah Semolowaru.79b Surabaya.

Dalam penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti berupa, tiga paket plastik klip kecil berisi sabu seberat total 6,90 gram, satu buah pipet kaca bekas sabu, uang tunai sebesar Rp 1,200,000; (satu juta dua ratus ribu rupiah), satu buah alat hisap sabu atau Bong, dua buah HP merk OPPO dan Infinik, satu buah timbangan elektrik dan satu buah kartu ATM BCA yang di temukan dikamar terdakwa.

Saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapat barang tersebut dari Bagus (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 500,000; (lima ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa Satu sabu tersebut dijual kepada terdakwa Dua sebanyak Satu poket dengan harga Rp 200 ribu.

Masih Terdakwa Satu, bahwa waktu itu Terdakwa Dua juga membeli sabu sebanyak 1 gram, seharga Rp 1,200,000; (satu juta dua ratus ribu rupiah), dari informasi Terdakwa Satu tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Dua di sebuah KAFE dikawasan Jln: Semolowaru Surabaya.

Dari tangan Terdakwa Dua petugas mendapatkan barang bukti berupa dua poket sisa sabu yang di akui oleh Terdakwa Dua jika dirinya mendapatkan sabu tersebut dari Terdakwa Satu, karena perbuatan kedua Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, maka para Terdakwa terancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undamg RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, bahwa dalam menghadapi persidangan ini kedua Terdakwa tidak maju sendiri tapi didampingi oleh Fariji.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak Indonesia.