Bojonegoro, Suryanasional.com – Seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur diperkosa empat pria. Saat ini, empat pelaku sudah ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Korban berkenalan di media sosial Facebook dan saling bertukar nomor WA dengan salah satu pelaku. Selanjutnya mereka berjanjian untuk bertemu di salah satu SPBU,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (19/6/2020).
Empat pelaku pemerkosaan adalah Roni warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor. Abdul Aziz Warga warga Deso Tejo Kecamatan Kanor. Luqman Khotib warga Kabalan Kecamatan Kanor, dan Roem Asidig warga Kabalan Kecamatan Kanor.
“Pasal yang dikenakan terhadap empat pelaku adalah pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 1006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Bojonegoro.
Dijelaskan Kapolres, sebelum melakukan aksinya, salah satu pelaku bernama Roni menjemput korban. Selanjutnya korban diajak putar-putar dengan menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.
Sementara tiga pelaku lainnya membuntuti dari belakang.
korban kemudian dibawa keempat pelaku di sebuah tempat sepi disekitar tanggul dekat penyeberangan perahu di Desa Piyak, Kecamatan Kanor. Di tempat sepi itulah pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. peristiwa itu terjadi, Senin (8/6/2020) malam.
“Korban sempat menolak, tapi keempat pelaku terus memaksa sehingga membuat korban tak berdaya. Saat ini keempat pelaku mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.(Lex/red).






