Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polisi resor Bojonegoro meringkus dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat). Tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian, kedua tersangka pencurian berhasil ditangkap Reskrim Polres Bojonegoro, Jumat (12/6/2020).

penangkapan terhadap dua pelaku merupakan tindak lanjut dari kejadian di rumah salah seorang warga Desa Sugihwaras yang berinisial YS sekitar pukul 03.00 WIB

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, tersangka melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci kemudian mengambil uang tunai dalam lemari sebesar Rp. 2, 58 juta.

“Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka berbagi tugas. Seorang tersangka bernama RK berperan masuk rumah dan mencuri, sementara MF berperan mengawasi kondisi sekitar,” jelas AKBP Budi Hendrawan, saat pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro, Jumat (19/6/2020).

Kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 2, 078 juta telah diamankan. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun penjara.

“Saat ini para pelaku telah meringkuk di ruang tahanan Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Lex/red).