Kejari Tanjung Perak Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp. 40 M

Editor:Tri Karyono|Reporter:Anto Tse

Suryanasional.com|Surabaya,-Puluhan ribu botol miras ilegal asal Singapura senilai Rp. 40 miliar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dengan cara dilindas menggunakan alat berat di salah satu gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019). Barang bukti berupa 50.664 botol minuman keras (miras) ilegal dan handphone milik terpidana tersebut, merupakan hasil tangkapan Bea Cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rachmat Supriady mengatakan, pemusnahan terhadap miras yang mengandung alkohol lebih dari 20 persen ini, sudah sesuai putusan dari pengadilan. Dalam hal ini, pihak kejaksaan bertugas sebagai eksekutor.

“Puluhan ribu botol miras ini dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Ini dilakukan agar tidak disalahgunakan lagi, karena merusak generasi muda. Termasuk, menciptakan suasana yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan,” ujar Rachmat. “Sesuai putusan pengadilan, sebanyak 2.142 karton berisi 50.664 botol miras ini dimusnahkan. Kalau perhitungan dari Bea Cukai itu sudah perhitungan dengan pajak, kurang lebih nilainya sekitar Rp. 40 miliar,” tambahnya.

Puluhan ribu miras ilegal ini berasal dari Singapura yang dikirim melalui jalur laut, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Priok, pada 24 Juni 2018 lalu. Dalam aksinya, pelaku menyamarkan puluhan ribu miras itu dengan benang poliester. Kini, sesuai putusannya pada 11 Februari 2019 lalu, dua orang terpidana kasus penyelundupan miras ilegal ini telah divonis 2 tahun penjara