Ketua DPRD Pasuruan Ancam Akan Berikan Sanksi Perusahaan yang Cemari Sungai Wrati

Pasuruan, Suryanasional.com – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. M. Sudiono Fauzan menindaklanjuti keluhan masyarakat ihwal Sungai Daerah Aliran Sungai (DAS) Wrati di Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Warga mengeluhkan bau busuk menyengat yang berasal dari sungai tersebut.

Dalam sidak ini Ketua DPRD Pasuruan didampingi Kepala Desa Kedungringin Rizky Wahyuni.

Bau busuk sungai Wrati ketika musim Saat musim kemarau seperti sekarang ini, bau busuk sungai Wrati begitu menyengat. Selain bau busuk, banyak tumbuhan enceng gondok di aliran sungai membuat sungai tersebut tidak bisa mengalir dan tentunya semakin menambah parah.

Menurut warga, hal ini sudah terjadi bertahun-tahun. Warga menyebutkan bahwa bau busuk ini bersumber dari perusahaan-perusahaan di sekitar desa yang telah membuang limbah cair bekas produksinya ke aliran sungai Wrati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, kalau saya lihat penyebab banjir yang setiap tahunya melanda empat Desa melewati sungai Wrati. Menurutnya jembatan yang ada di Desa Kedungringin, atau jembatan di Dusun Kedungringin tengah sangat rendah, sehingga harus dilakukan peninggian jembatan. Tujuannya agar air bisa mengalir dengan lancar.

“Saya lihat penyebab empat Desa di antaranya, Desa Kedungringin, Kedungboto Kecamatan Beji, dan Desa Tambakan Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, yang selalu menjadi langganan banjir pada saat musim penghujan tiba, karena jembatan yang ada di sini kurang tinggi,” kata Mas Dion, sapaan akrabnya.

Menurut Mas Dion, bau yang menyengat ini berasal dari limbah Industri yang ada di daerah luar Desa Kedungringin.

“Nanti akan kami koordinasikan dengan instansi terkait, baik dari tingkat Pemkab Pasuruan, Pemprov Jatim maupun pusat. Jika nantinya ada perusahaan yang diketahui membuang limbahnya tanpa melalui IPAL, maka akan kami dorong untuk diberikan peringatan hingga pencabutan ijin operasional,” kata Mas Dion.

Dijelaskannya, untuk penanganan pembersihan sungai Wrati, akan segera dilakukan koordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” Perlu diketahui, bahwa keberadaan sungai Wrati murni merupakan kewenangan BBWS.

“Jika Pemkab Pasuruan melaksanakan pembersihan tanpa berkoordinasi dengan pihak BBWS, akan menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Yakni bisa double anggaran. Artinya, kami akan membantu menekan pihak terkait untuk segera melakukan penangangan, agar kehidupan warga disekitar bantaran Sungai Wrati dapat hidup nyaman dan sehat.” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kedungringin Rizky Wahyuni menambahkan, kasus kali Wrati yang berbau busuk menyengat, dan selalu tertutupi enceng gondok sudah bertahun-tahun lamanya.

“Kami setiap hari harus hidup dan menghirup bau busuk yang menyengat. Kami berharap pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan instansi terkait agar tanggap serta dapat menyelesaikan kasus ini.” katanya.(Hari/red).