LBH Lacak Loloskan Komplotan Narkoba Dari Hukuman Mati

Suryanasional.com|Surabaya,- Sidang dengan lanjutan perkara peredaran narkotika jenis shabu-sabu dengan empat orang terdakwa sebagai bandar narkoba dan kini kembali untuk menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (03/10/2018).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda II PN Surabaya, sidang langsung dipimpin oleh Dedy Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Untuk sementara itu terdakwa juga didampingi Sandhy Krisna.SH dan Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak dan sebagai tim kuasa hukumnya, dalam surat putusan yang dibacakan oleh Dedy untuk menyatakan bahwa ke empat terdakwa juga dinyatakan bersalah secara sah dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana untuk menyalah gunakan dan atau mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.

Dengan demikian Majelis Hakim untuk mempertimbangkan juga memutuskan dan menghukum terdakwa Arwani dengan pidana penjara selama 17 tahun Penjara.

Demikian juga kepada ketiga terdakwa Hakim juga menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 15 tahun Penjara juga tidak hanya itu Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap ke empat terdakwa sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair 6 bulan kurungan, untuk sebagai bahan pertimbangan Hakim yang memberatkan terdakwa dengan sengaja mengedarkan barang terlarang dalam bentuk narkoba jenis sabu-sabu yang berdampak akan merusak mental generasi bangsa Indonesia.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa tidak berbelit belit dan juga mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sehingga Majelis Hakim memberikan toleransi dalam memutuskan perkaranya.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Much Nizar yang sebelumnya untuk menjatuhkan tuntutan selama 20 Tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan tuntutan tersebut setara dengan perbuatan terdakwa yang dijerat dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa keempat terdakwa ini bersekongkol untuk melakukan permufakatan jahat dengan menjadi kurir memakai dan menyimpan atau menjual narkotika jenis shabu dengan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Dari ke empat terdakwa tersebut yakni Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura, dan Arnawi (28) asal Bangkalan Madura.

Untuk diketahui bahwa perkara tersebut terjadi saat terdakwa1 Ahmad Zeini dengan terdakwa2 Abd.Rahman dan terdakwa 3 Moch.Hasan pada Jumat 05 Januari 2018 sekira pukul 20,30 wib, di area Pelabuhan Tanjung Perak tepatnya dijalan Raya Kalimas Baru Surabaya.

Petugas BNNP Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh jaringan Hamit (meninggal dunia) dengan anak buahnya yakni terdakwa1 Ahmad Zeini dan Abd.Rahman serta terdakwa3 M.Hasan juga jaringan Rohim (DPO) dengan anak buahnya yakni Arwani (berkas terpisah) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) yang kini sedang berlayar ke Malaysia akan ketemu dengan Rohim (DPO).

Setibanya di Malaysia dan setelah bertemu dengan Rohim (DPO) selanjutnya Rohim menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Arwani (berkas terpisah) dan dibawanya oleh Arwani, sementara tugas Arwani ialah juga membawa dan menyalurkan shabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia tepatnya di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin dan akan diterima oleh anak buahnya Hamit yakni Ahmad Zeini dan Abd.Rahman yang berperan sebagai mengambil barang Jenis shabu -sabu sedangkan M.Hasan bertugas untuk menjemput di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selanjutnya, petugas BNNP bersama tim1 menangkap terdakwa Ahmad Zeini dan juga Abd.Rahman di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara tim2 bertugas menangkap Arwani sedangkan tim3 bertugas menangkap Hamit dan Ibrohim keduanya meninggal dunia yang saat itu juga berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, juga saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti berupa 14 bungkus berisi shabu seberat total 7,072 gram, dan 1 bungkus kemasan tipis berisi pil extacy, menurut pengakuan terdakwa bahwa apabila berhasil untuk mengirimkan barang tersebut dengan aman maka Ahmad Zeini akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta namun sial belum sempat menikmati upah sudah keburu sudah tertangkap. (Budi R)