Legislator Menyoroti keberadaan Ratusan Tower Base Transceiver System (BTS) Tak Berijin

Suryanasional.com| Surabaya,-Legislator menyoroti keberadaan ratusan tower Base Transceiver System (BTS) sebagai sarana telekomunikasi dan informatika di sejumlah wilayah di Kota Surabaya, Jawa Timur yang sampai saat ini tidak ada izinnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, Vinsensius Awey di Surabaya, untuk mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian untuk aturan mengenai perizinan BTS di Surabaya setelah dua peraturan daerah dihapus karena sudah diambil alih dengan pemerintah pusat.

“Dengan aturan pengganti ini belum ada sejak ditariknya wewenang penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh pemerintah pusat, tapi dampaknya terjadi kekosongan aturan dengan jeda waktu yang sangat cukup lama,” tambahnya, Kamis (4/10/2018).

Pemkot Surabaya telah mencabut dua Perda yakni Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang mengenai Restribusi Izin Gangguan (HO) dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Menurut dia, jeda waktu yang cukup lama ini berpotensi memunculkan perilaku menyimpang dari para petugas pengawasan dan juga penertiban di lapangan karena keberadaan tower BTS dan operasional untuk jaringan ini sangat vital bagi para provider.

Saat ini, Pemkot Surabaya hanya memiliki kewenangan soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saja karena restribusi izin gangguan (HO) ditiadakan juga izin penyelenggaraan menara telekomunikasi menjadi wewenang pusat.

“Kami minta Pemkot mendata ulang soal kepastian jumlah tower BTS yang telah berdiri dan jaringannya untuk beroperasi, apakah semuanya ini telah mengantongi IMB, karena saya masih menduga ada yang belum mengantongi,” lanjutnya.

Menurut politisi Nasdem yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPR RI dapil Surabaya dan Sidoarjo ini, tower yang jelas-jelas tidak ada izin wajib disegel. Jika tower tersebut sudah disegel, maka didalamnya tidak boleh ada aktifitas meskipun hanya aliran listrik saja

“Jangan sampai ada kejadian lagi, segel tertempel tetapi ada aliran listrik didalamnya masih aktif mengalir, sehingga perangkat jaringan didalamnya masih bisa aktif beroprasi dan harus mati,” katanya. (Budi R).