Musnahkan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya

Suryanasional.com| Surabaya,- Pemusnahan Barang Bukti 2 Koma 3 Kilogram Ganja Dan 500 Gram Narkotika Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jenis Sabu Serta Ribuan Pil dobel-L Dan Tindak Pidana Umum Lain Dari Berbagai Perkara di Halaman Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya Kamis Siang

Barang Bukti Tersebut Merupakan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dan Dimusnahkan Tak Disalahgunakan

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Memusnahkan Sejumlah Barang Bukti dari 394 Perkara Tindak Pidana Narkoba Dan Tindak Pidana Umum Lain Sejak Januari Hingga September 2018 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Halaman Kejari Tanjung Perak Surabaya Kamis Siang

Barang Bakti Tindak Pidana Narkoba Diantaranya dua Koma Tiga Kilogram Ganja dari tiga Perkara Sekitar 500 Gram Lebih Sabu Dari 180 Perkara Serta Ribuan Pil dobel L Dari 7 Perkara

Perkara Penyalahgunaan Narkoba Masih Menjadi Perhatian Khususnya Penyalahgunaan Obat Terlarang Yang Terus Menyasar di Kalangan Anak Dan Pelajar

Rachmad Supriady Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya
Tetapi walaupun jumlah barang bukti kita relatif kecil tapi tugas kita jangan sampai barang bukti beredar di masyarakat tetap kita musnahkan, penanganan perkara sebagian besar pengguna jumlah relatif kecil dan sebagian juga dari pelaku anak-anak, memang kita turut prihatin narkoba sekarang mulai menjalar ke anak-anak, pelaku anak-anak ini karena pergaulan ada juga korban bukan niat sebagai pengedar, coba kita sangat prihatin sebagian sekolah aktif. Itu perkara yang sudah kekuatan hukum tetap.

Selain Itu Barang Bukti Tindak Pidana UumuTermasuk Diantaranya Kasus Pencurian Dan Perkara Yang Melanggar Ketertiban Umum Seperti alat Perjudian Barang Hasil Curian Hingga Senjata Tajam Juga Dimusnahkan. Pemusnahan Dilakukan Untuk Menghindari Penyalahgunaan di Masyrakat. (Budi R).