Otoritas Pelabuhan Desak Pelindo III Pulihkan Amblasnya Dermaga Kalimas

Editor: Alex Sutrisno|Reporter: Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Ambrolnya bibir dermaga Pelabuhan Kalimas sepanjang 30 meter yang berbarengan dengan pengerjaan pengerukan sedimen di alur sungai, mendapat sorotan serius Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Perak Surabaya. Pemilik ‘kuasa’ daratan pelabuhan ini mendesak, pengelola kawasan secepatnya memulihkan kondisi dermaga heritage tersebut dari kerusakan fisik akibat amblas.

“Artinya, tetap harus dihitung matang segala sesuatunya. Yang pasti, secepat mungkin (diperbaiki, red),” tandas Kepala OP Utama Tanjung Perak Surabaya, Hernadi Tri Cahyanto.

Disinggung dugaan robohnya bibir dermaga Kalimas akibat pengerukan alur sungai yang dikerjakan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)? Hernadi memastikan, amblasnya dermaga lebih dikarenakan faktor cuaca dengan curah hujan yang relatif tinggi. Sebab, kata Hernadi, saat terjadinya amblas, proses pengerjaan pengerukan masih 1,8 meter dari batas kedalaman yang ditentukan 2,5 meter. “Belum sampai ke sana (menyentuh dermaga, red). Jadi, kalau dikaitkan dengan adanya pengerukan rasanya nggak mungkin?” tuturnya.

Sebenarnya, kata Hernadi, selain cuaca dan usia dermaga, runtuhnya bibir dermaga juga disebabkan kegagalan daya dukung tanah yang hilang karena melimpahnya air. Apalagi, konstruksi dermaga Kalimas menggunakan turap yang bisa gagal karena tidak terkendalinya limpahan air tersebut. “Musuh bangunan sipil kan air,” ujarnya.

Dalam keterangan resminya, Hernadi mendesak Pelindo III segera beraksi melakukan upaya perbaikan dermaga, beserta pemulihannya. Ia juga meminta, di sela pengerjaan konstruksi pasca keruntuhan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di kawasan Tanjung Perak itu bisa mengikutsertakan pengecekan untuk memastikan kondisi dermaga ‘lansia’ peninggalan kolonial Belanda tersebut tetap kokoh.

“Tidak hanya di titik kerusakan saja, melainkan secara keseluruhan. Termasuk, 5 titik gorong-gorong juga perlu dicek,” harap Hernadi dalam konferensi pers di ruang pertemuan Kantor OP Utama Tanjung Perak Surabaya bersama CEO Pelindo III Regional Jawa Timur, Onny Djayus dan jajaran teknik Pelindo III Regional Jatim, Jumat (25/1/2019).

Menyoal keterkaitan OP Utama Tanjung Perak terhadap amblasnya dermaga, Hernadi menjelaskan, sebagai aparatur negara di kawasan pelabuhan, pihaknya bertindak sebagai regulator dalam pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Sedangkan, dari sisi infrastruktur, OP Utama Tanjung Perak memiliki tugas dan kewenangan dalam batas kepemilikan aset pemerintah di pelabuhan. “Pemeliharaan dan pengelolaannya, di bawah kewenangan BUP, dalam hal ini Pelindo III. Untuk masalah kerusakan dermaga Kalimas karena amblas, langsung ditangani Pelindo III,” ulasnya.

Ia berharap, pada masa perbaikan dan pemulihan dermaga, proses pengerukan tetap bisa berjalan dan tidak dihentikan pengerjaannya. Hal ini sesuai dengan kesepakatan jadwal pengerukan sungai yang sudah ditetapkan izin dimulainya pekerjaan pada November 2018. “Sehingga, tidak melebihi batas penyelesaian pada Maret 2019,” pintanya.

Pada kesempatan sama, CEO Pelindo III Regional Jawa Timur, Onny Djayus menyanggupi, desakan OP Utama Tanjung Perak untuk secepatnya melakukan perbaikan ambrolnya dermaga Kalimas. Onny yang enggan menyebut, bilangan anggaran untuk memulihkan dermaga Kalimas ini hanya mengatakan, tidak gegabah dalam kegiatan pengerjaan perbaikannya.

“Perkiraan Rp 3 miliaran. Kalau dirasa kurang, kami tambah. Anggaran kami angat fleksibel, dan menyesuaikan,” sambung Hendiek Eko Setiantoro, SM Fasilitas Pelabuhan Pelindo III.

Seperti diketahui, dermaga Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (19/1/2019) lalu mengalami amblas. Seiring ambrolnya dermaga tua tersebut, memunculkan spekulasi dugaan karena pengerjaan pengerukan alur sungai yang dilakukan PT APBS. Bahkan, indikasi lain menyebut, dermaga berusia lebih dari 120 tahun itu runtuh akibat kurangnya pengawasan maupun perawatan. Praktis, dermaga yang biasa digunakan kapal rakyat beroperasi dan berkegiatan bongkar muat 24 jam tersebut tidak bisa digunakan maksimal.