Penyelundupan Burung Dari Kalimantan Di Gagalkan Oleh Petugas Karantina Pertanian Surabaya

Editor: Tri Karyono| Reporter: Budi Raharto

Suryanasional.com| Surabaya,-Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berupaya menggagalkan penyelundupan ratusan burung berbagai jenis asal Kalimantan Timur yang dikirim menggunakan kapal laut.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya M.Musyaffak Fauzi kepada wartawan di Surabaya, pada hari Kamis,8/10/2018. Dengan mengatakan burung-burung tersebut dibawa oleh dua orang pelaku yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan petugas.
Kapal ini tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 5 November silam. Petugas BBKP Surabaya kemudian langsung melakukan pengecekan ke kapal tersebut. Ternyata memang ada ratusan burung yang diselundupkan.

Dia menjelaskan, oleh kedua pelaku yang identitasnya masih dirahasikan, burung-burung ini sempat dititipkan ke sebuah mobil truk pengangkut kayu, yang berlayar menggunakan kapal Motor “Mutiara Perindo I” dari Balikpapan, Kalimantan Timur, yang berlabuh tujuan Surabaya ini yang bersandar di Tanjung Perak Surabaya.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyafak mengatakan bahwa burung-burung tersebut seluruhnya berjumlah 481 ekor, terdiri dari jenis Beo sebanyak 64 ekor, Cucak Hijau 293 ekor dan Murai Batu 124 ekor.

“Burung-burung itu sekarang dibawa ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen dan Surat kesehatan dari daerah asalnya sehingga kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyafak menandaskan untuk penahanan juga dilakukan untuk melindungi unggas-unggas yang berada di Jawa Timur. Maka dari itu dikawatirkan dari kemungkinan penyakit menular seperti flu burung.

Dia mengungkapkan tindakan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 6, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Dalam pasal ini sudah diatur dengan melalulintaskan hewan tersebut dari satu area ke area lain di Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina,” katanya.