Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Menderita Cacat Mental

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengalami cacat mental yang terjadi di Desa Tanggungan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka bernama Suwito (45 tahun). Sementara korban bernama ANR (17 tahun).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa kejadian pencabulan bermula dari bujuk rayu pelaku kepada korban. Tersangka melakukan perbuatan biadabnya hingga tiga kali terhadap korban.

“Sebelum melakukan tindak asusilanya, pelaku melakukan modusnya dengan mengiming-imingi korban dengan Jajan kepada korban,” kata AKBP Eva Guna Pandia dalam konferensi persnya di Halaman Mapolresta Bojonegoro, Senin (18/1/2021).

Dijelaskan Kapolres Bojonegoro, sebelumnya melakukan aksi tidak terpujinya, pelaku mengajak korban melihat Vidio Porno. Setelah itu pelaku menindih korban dan melakukan tindakan asusila terhadap korban yang menderita cacat mental tidak bisa bicara dan juga tidak bisa mendengar.

“Korban sebenarnya mencoba meronta dan menolak. Namun karena karena korban tidak bisa bicara dan tidak bisa mendengar ini tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap AKBP Eva Guna Pandia.

Tindakan tersangka dilakukan pada Kamis 3 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Tersangka melakukan aksi tak terpujinya di dalam rumah korban di Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Kebetulan saat itu korban berada di rumah sendirian karena memang ibu korban setiap harinya pergi ke pasar,” katanya.

Barang bukti diantaranya Hasil Visum At Repertum, 1 potong kaos lengan pendek warna hitam dengan gambar Mobile legend, 1 potong BH warna coklat, 1 potong rok panjang kain warna coklat dan 1 potong CD warna Hitam.

“Akibat perbuatanya tersangka diancam pasal 76 dan pasal 21 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia.(Lex/HMS).