Seorang Ibu Yang Tega Membunuh Bayinya Sendiri Di Tuntut JPU 6 Tahun Penjara

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Sidang lanjutan perkara pembunuhan bayi dengan terdakwa Maria Leda Tondu, seorang ibu yang tega membunuh bayinya sendiri, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (18/03/2019).

Wanita asal Sumba Barat (NTT) yang kini duduk sebagai pesakitan ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejari Surabaya dengan tuntutan pidana penjara selama (6) enam tahun karena telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang baru dilahirkan.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda2 PN Surabaya ini dipimpin oleh Dede Suryaman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo.SH dan Drs.Victor A Sinaga.SH.MH, dari LBH Taruna Indonesia.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Pada persidangan kali ini, terdakwa terlihat selalu merunduk seakan menyesali apa yang telah di perbuat, sesekali terdakwa mengusap air matanya sambil tetap merunduk.

Untuk diketahui, bahwa Maria Leda Tondu bekerja dirumah Jou A Moy sebagai (PRT) pembantu rumah tangga di Komplek Perumahan Kejawan Putih untuk menyembunyikan kehamilannya yang telah dilakukannya dengan kekasihnya semasa di Sumba Barat.

Juga terdakwa merahasiakan kehamilannya dari majikannya yakni Joe, akan tetapi seorang petugas kebersihan yang biasa bertugas membersihkan di komplek perumahan tersebut mengetahui jika terdakwa sedang hamil karena terlihat dari perutnya yang membuncit.

Kembali ke terdakwa, sewaktu terdakwa merasakan kontraksi pada kandungannya, maka terdakwa segera beranjak masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri, begitu sang bayi lahir terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi tersebut selama kurang lebih 10 menit.

Setelah terdakwa yakin jika bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lantas oleh terdakwa mayat bayi tersebut dimasukkan kedalam tas kresek dan disembunyikan dengan maksud agar tidak diketahui oleh majikannya.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.SH, dari Kejari Surabaya menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 341 KUHP.