Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 1 kg Sabu Asal Malaysia

Editor:Tri Karyono|Reporter: Antok

Suryanasional.com|Surabaya,-Petugas Bea Cukai Juanda Surabaya bekerja sama dengan Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) Bandara Internasional Juanda, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat obatan terlarang jenis Metaphetamine atau sabu, serta daun Cathinone dari luar negeri.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Haryanto, saat gelar ungkap kasus di lobi T2 Bandara Internasional Juanda, Senin (18/3/2019), menjelaskan jika pihaknya berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan Narkoba. Kasus pertama adalah upaya pengiriman daun Cathinone asal Afrika melalui jasa pengiriman barang PT Pos. “Beratnya sekitar 7,95 kg, masuk golongan satu seperti ganja,” ujarnya.
Kasus ini kemudian diserahkan kepada Polresta Sidoarjo, untuk penyelidikan lebih lanjut, terkait siapa pengirimnya, atau barang haram ini akan dikirim kepada siapa.
Pengungkapan kasus yang kedua, adalah penangkapan terhadap laki laki atas nama Jauhar (28), WNI warga Bangkalan Madura, yang kedapatan berusaha menyelundupkan narkotika jenis Metaphetamine atau sabu seberat 160 gram yang dibagi dalam lima (5) kantong alat kontrasepsi kondom, lalu dimasukkan dalam anus atau dubur.
Tersangka terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan tujuan Surabaya, Indonesia, menggunakan pesawat Air Asia (QZ – 323). Petugas menangkap tersangka, karena curiga terhadap gerak gerik tersangka.
Pengungkapan kasua ketiga, adalah penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari satu kilo, oleh WNA asal Malaysia, atas nama Muhammad Fakaruddin (32).
“Tersangka memasukkan Narkoba jenis Metaphetamine atau sabu seberat 1,07 kg ke dalam speaker yang dibawanya saat terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Citilink QG- 523,” ujar Budi. “Para pelaku akan dikenakan Pasal 113 ayat 2, Undang Undang No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Komentar ditutup.