Sidang Wisata Bukit Mas Keterangan Saksi Membias Kemana-mana

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Gugatan class Action antara 5 orang yang mengaku mewakili 351 warga penghuni perumahan Wisata Bukit mas, Surabaya melawan Pihak pengembang PT Binamaju Mitera Sejati berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/3).

Sidang dalam perkara ini dipimpin Oleh hakim Agus Hamzah dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun dari pihak developer PT.BMS.

“Kalau copy dari copy tulis yang jelas.”kata Hakim anggotaa Syifa’urosiddin, kepada kuasa hukum penggugat, Adi Cipta Nugraha.

Hakim juga menyuruh penggugat untuk memperbaiki alat bukti yang tidak ditulis seperti pada umumnya.

“Nanti diperbaiki ya alat buktinya, tulis P15 a P15b, gitu ya, besok didiperbaiki lagi itu ya.”imbuh Hakim Ketua Agus Hamzah.

Selain tambahan alat bukti, penggugat juga menghadirkan 4 orang saksi dari penghuni perumahan, diantaranya Ong Sugeng, Hendri Cahyadi, Hendiyo Pratomo Nirwan dan Andiko Candra Nata.

Saksi Ong Sugeng, yang dimintai keterangan pertama kali menyatakan, saat menandatangani PPJB saksi mengaku sudah dijelaskan tentang klausul-klausul dalam perjanjian tersebut.

“Dijelaskan pak (klausulnya).”kata Ong Sugeng menjawab pertanyaan Adi Cipta Nugraha.

Adapun demikian, saksi mengingkari tentang adanya klausul penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan yang telah dituangkan dalam PPJB mapun Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Tidak dijelaskan masalah (IPL)” imbuh Sugeng.

Lebih lanjut Adi Cipta melontarkan pertanyaan membias dan melebar, pada ke empat saksi sehingga ditegur oleh majelis hakim karena telah keluar dari pokok perkara

“Penggugat fokus ya ini gugatannya apa, kata Agus Hamzah memperingatkan Adi Cipta Nugraha.

Majelis Hakim bahkan naik pitam sebab, kuasa hukum penggugat terus-terudan melontarkan pertanyaan membias.

“Perumahan itu masih dikelola oleh siapa, iurannya berapa. Itu yang kamu tanyakan jangan kemana-kemana”Imbuh Hakim ketua Agus Hamzah.

Sementara, kuasa hukum PT.BMS Wellem Mintarja menilai, dari semua keterangan saksi di persidangan, selain melebar. Keterangan tersebut juga tidak dilengkapi dengan alat bukti formil. Sehingga menurutnya, keterangan dari para saksi itu perlu untuk dikesampingkan

“Menurut kami dari keterangan saksi tersebut terlalu membias dan belum menyentuh pada pokok perkara, yakni tentang kerugian”kata Wellem Mintarja.

Dijelaskan Wellem, point’ dari gugatan Class Action adalah ditemukan adanya kerugian riiil yang wajib disertai dan dilengkapi bukti. Sedangkan dari penuturan para saksi, semuanya tidak dapat menjelaskan kerugian riiil akibat adanya tarif IPL. Bahkan para saksi menurut wellem. keterangannya telah keluar dari guna dan fungsi dari IPL itu sendiri.

“IPL itu diperuntukan untuk kesejahteraan warga, diantaranya digunakan pelayanan kebersihan lingkungan, Pembayaran tagihan listrik dalam penggunaan fasum dan fasos untuk pemakaian lampu jalan, pompa air, CCTV, penerangan pos security dan lain sebagainya.”kata dia.

Dari semua keterangan saksi tersebut, menurut Wellem terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Khususnya terkait pasal 15 ayat (2) yang tertuang didalam BAST, tentang klausul kenaikan IPL yang diingkari oleh para saksi.

“Jadi sudah jelas didalam BAST itu ada klausul tentang kenaikan IPL” imbuhnya.

Welem menegaskan pengingkaran tersebut berimplikasi adanya dugaan bahwa saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dibawah sumpah.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti apabila terdapat indikasi adanya dugaan keterangan saksi yg tidak sesuai dengan fakta riil, maka kami tidak akan segan melaporkan dugaan tindak pidananya, karena bagaimanapun mereka memberikan keterangan dibawah sumpah.”tandasnya.