Sudawam : Program PTSL merupakan Perlindungan Hukum atas Tanah Milik Masyarakat

Bojonegoro – Kepala Desa Pelem, Sudawam A.Md mengajak masyarakat untuk memanfaatkan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kades yang desanya masuk wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro ini menuturkan, PTSL adalah program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Program PTSL ini sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat karena program ini sangat berpihak kepada masyarakat,” kata Dawam.

Dia menuturkan, PTSL atau sertifikat tanah ini merupakan jaminan dan kepastian hukum bagi pemiliknya. Selain itu, PTSL ini merupakan perlindungan hukum atas tanah warga, sehingga harus dimanfaatkan oleh warga sebaik mungkin.

“Dengan adanya program ini, jika nantinya warga yang memiliki sertifikat tanah mau menjual atau menggunakannya dengan suatu alasan maka akan mendapatkan kemudahan, karena telah memilik akta yang legal yang telah dikeluarkan pihak BPN,” terang Dawam.

Dalam program PTSL tahun 2020, ada sebanyak 1077 pemohon sertifikat. Untuk proses pelaksanan program PTSL sepenuhnya sudah menjadi domain panitia PTSL dan warga sebagai pemohon serifikat program ini.

“Semoga panitian PTSL dan warga bisa menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik, sehingga proses pelaksanaan dari program PTSL ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Kades Pelem, Sudawam.(Alex/red).