Terdakwa Herman Jalani Sidang Di PN Surabaya Pemilik Sabu Seberat 30,040 Gram

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Herman Sutjiono 55 tahun terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi penangkap dari Mabes Polri, Senen Kemarin (01/07/2019).

Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy PA.SH, menghadirkan lima orang saksi diantaranya 3 saksi penangkap 2 saksi pemilik mobil sewaan, sementara terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Drs,Victor A Sinaga.SH.MH, dan rekan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dede Suryaman.SH.MH, saksi menjelaskan bahwa mulanya terdakwa Herman Sutjiono dikuntit oleh petugas dari Jakarta hingga ke Surabaya.

Ketika ketiga saksi mengetahui keberadaan terdakwa secepat kilat petugas segera melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di lokasi yang tidak jauh dari ruko yang disewa terdakwa, selanjutnya terdakwa digiring ketempat dimana barang (shabu) tersebut ditaruh.

Sesampainya disebuah Ruko Gunung Anyar Jaya Greend City Kav.52 jalan Gunung Anyar Sawah,52 Surabaya, petugas mendapati kardus yang berisi shabu sebanyak (22) dua puluh dua kardus di lantai II gedung tersebut.

Saat ditanya oleh Hakim terkait kedatangan paket dan isi paket tersebut, saksi menjawab saya tau isi paket tersebut dari petugas Bea Cukai karena saya tidak bisa masuk ke daerah wilayah hukum Bea Cukai, jawab saksi.

Masih kata saksi, setelah saya menemukan barang tersebut, saya minta kepada terdakwa untuk membuka salah satu kemasan kardus kemudian saya suruh buka lampu Down Light yang didalamnya ada shabunya.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya kami amankan guna penyidikan labih lanjut, ucap saksi, setelah ditimbang shabu tersebut seberat total 30,040 gram, atau setara dengan tiga puluh kilo koma empat puluh gram.

Lain halnya dengan dua orang saksi yang mengaku sebagai pemilik mobil sewaan, saat ditanya oleh Majelis Hakim mengatakan jika mobilnya disewa oleh terdakwa melalui perantara Lusy yqng katanya akan menyewa sebuah mobil AVANZA selama lima hari, karena sudah saling kenal maka diberikan mobil beserta kuncinya tersebut kepada terdakwa.

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi, bermula pada Kamis 16 Januari 2019 Boby menghubungi terdakwa Herman mengatakan jika minggu depan akan ada kiriman narkotika jenis shabu, untuk itu terdakwa diminta berangkat dari Bandung ke Jakarta.

Selanjutnya pada 22 Januari 2019 kembali Boby menghubungi terdakwa meminta kepada terdakwa agar besok siang berangkat ke Jakarta dan menginap di Daerah Daan Mogot Jakarta Barat karena masih menungguh mobil yang akan dipakai terdakwa untuk jalan ke Surabaya.

Kemudian pada 24 Januari 2019 Boby memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa yang katanya uang itu adalah untuk operasional, dan Boby meminta kepasa terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Avanza di daerah Citraland Jakarta Barat.

Sesuai perintah Boby, setelah terdakwa sampai di lokasi terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang bernama Lusy, kemudian Lusy menyerahkan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nopol A 1758 XZ beserta kunci dan STNK nya.

Selain memberikan mobil tersebut, Lusy juga menyerahkan sebuah sim card dengan nomor 081311990270 dan juga (2) dua buah kunci Ruko yang berlokasi di Gunung Anyar Surabaya sambil Lusy menjelaskan jika nomor tersebut akan di gunakan untuk menerima paket yang berisi narkotika jenis shabu tersebut.

Setelah dijelaskan oleh Lusy, lantas terdakwa berangkat ke Surabaya pada 25 Januari 2019 siang, ketika sampai di Surabaya terdakwa menginap di Hotel Babussalam tepatnya di depan UPN, setelah Check in dan istirahat sejenak, kemudian terdakwa berangkat lagi mencari alamat yang di berikan oleh Lusy yakni Ruko Gunung Anyar Jaya Greend City Kav.52 Jln:Gunung Anyar Sawah.52 Surabaya.

Setelah berputar-putar sejenak, sampailah terdakwa ke alamat yang di tujuh, lalu terdakwa membuka Ruko tersebut kemudian masuk kedalam dan naik ke lantai2, selanjutnya terdakwa membuka kamar dan mengambil (2) dua buah koper yang berisi timbangan elektrik, plastik klip ukuran satu kg, plastik klip ukuran 500 gram, (1) satu buah gunting, isolasi bening, obeng, palu serta sarung tangan warna putih.

Lalu terdakwa menghubungi Boby untuk menanyakqn tugas selanjutnya, pada saat itu juga Boby meminta terdakwa untuk mencari tukang bersih-bersih dan sekaligus mengecat Ruko tersebut, kemudian terdakwa segera mencari tukang tersebut dan menemukan Mulyono dengan kesepakatan harga Rp 150 ribu/harinya.

Kemudian pada 29 Januari 2019 Boby menghubungi terdakwa dan mengatakan jika besok akan ada paket datang berisi shabu atas nama Budi, ke esokan harinya ada telpon yang mengaku dari petugas paket untuk mengantar barang paketan, namun terdakwa menolaknya karena hari sudah malam dan memintanya agar dikirim besok saja jam 09,00 wib.

Setelah terima telpon terdakwa menghubungi Boby mengabarkan jika baru saja ada telpon dari ekspedisi, namun Boby menyarankan agar besok yang menerima paketan biar Mulyono (tukang cat) saja sementara kamu keluar dan keliling-keliling saja di tol jangan ke Ruko dulu, pinta Boby.

Lantas terdakwa menghubungi Mulyono (tukang cat) meminta agar besok Mulyono untuk menerima barang paketan yang datang, esoknya pada pukul 10,00 wib Mulyono menghubungi terdakwa melaporkan jika barang paketnya yang berisi lampu sebanyak (22) dua puluh dua dus sudah datang dan oleh petugas paket ditaruh di lantai 2.

Selanjutnya pada pukul 15,00 wib terdakwa datang ke Ruko tersebut dan menyuruh Mulyono pulang, lantas terdakwa membuka kardus kiriman tersebut lalu mengambil (1) satu buah lampu downlight yang ada dalam kardus tersebut, kemudian di kembalikan lagi ke posisi semula.

Kemudian terdakwa keluar sebentar untuk membeli sebuah kipas angin karena didalam udaranya sangat panas dan pengab, ketika terdakwa sedang membuka lampu downlight untuk diambil shabunya, tiba-tiba datang petugas Polisi dari Bareskrim yakni Tonika Alfatawira dan Christianto Bagus Nami Jaya bersama tim menangkap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa (1) satu unit HP merk Xiaomi, (1) satu unit HP merk Nokia, (1) satu buah kipas angin serta kunci Ruko.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika dirinya mengerjakan ini semua atas perintah Boby, dirinya hanya disuruh menerima paketan tersebut dan ditaruh didalam Ruko tersebut kemudian di perintahkan untuk mengambil shabu yang ada didalam lampu downlight tersebut, pengakuan terdakwa di hadapan petugas.

Kemudian atas perbuatan terdakwa ini, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pertama 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.