Semarang – suryanasional.com – Merasa penonaktifan sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) penuh dengan nuansa politis, Dr. Sulistyowati, S.H., CN., mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan hukum Unit Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Semarang. Ia langsung menandatangani surat kuasa kepada DPC PERADI Kota Semarang. Senin, 12 Juni 2023.
Ketua DPC Kota Semarang Broto Hastono, S.H.,MH., menerima pengaduan Wakil Rektor (WR) I UMK Kudus yang kebetulan menjadi anggota sekaligus Dewan Penasehat DPC PERADI.
Dalam kedatangan Wakil Rektor UMK Kudus kali ini juga diterima oleh Sekretaris DPC PERADI Shindu Arief, S.H.,M.H., serta beberapa Advokat Senior Seperti Dwi Saputra, S.H., Ferry Sataryanto, S.H, Warisno, S.H dan Kepala Bidang Bantuan Hukum DPC PERADI Sukarman, S.H., MH.,
Setelah mengadakan rapat memutuskan Pada hari ini juga, Shindu Arief S.H., M.H., ditunjuk sebagai ketua tim hukum yang akan melakukan pendampingan terhadap Wakil Rektor 1 UMK Kudus.
Shindu Arief, S.H.,MH., mengatakan, terdapat dua surat kuasa yang baru saja kita terima, yaitu melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penonaktifan Dr. Sulistyowati,S.H., CN., sebagai wakil Rektor 1 UMK.
- “Hal ini kita tempuh justru untuk memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Rektor yang sekaligus anggota kita, jelasnya. Shindu menambahkan, secepatnya kita akan klarifikasi sekaligus audiensi dengan pihak Yayasan UMK Kudus, kita belum pernah menemukan pertimbangan hukum apa yang menyebabkan klien kita dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor 1 UMK Kudus”, katanya.
Shindu Arief, S.H.,MH., juga menambahkan, bahwa, Ketua DPN PERADI pusat Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., LLM akan membantu penuh proses hukum yang sedang kita tangani.
“DPC PERADI kota Semarang akan mendapat Back Up penuh dari DPN Peradi Pusat”, tambahnya.
Dwi Saputra, S.H., advokat senior lainnya membeberkan, bersama dengan 10 Advokat yang tergabung dalam Unit Bantuan Hukum DPC PERADI, kita akan uji secara hukum atas issue klien kita yang dituduh melakukan intimidasi terhadap calon wisudawan.
Karena pada subtansinya klien kita tak pernah dan tak merasa melakukan intimidasi, namun pemberitaan media begitu besarnya, jelasnya.
Seusai meminta pendampingan hukum, Dr. Sulistyowati, S.H., CN., mengharapkan ada penyelesaian atas carut marut pemberitaan yang berkembang di media.
Masih menjadi pertanyaan dalam benak saya, dimana bentuk intimidasi itu serta apa kesalahan hukum terhadap saya sehingga harus dinonaktifkan sebagai wakil rektor 1 di UMK Kudus.
“Saya berharap dengan langkah hukum yang akan kita tempuh mudah-mudahan mampu membuat situasi menjadi obyektif tanpa ada nuansa politis” harapnya.(AD)