Vanessa Menangis Divonis 5 Bulan Penjara

Editor:Tri Karyono|Reporter:

Suryanasional.com|Surabaya,-Sidang putusan terdakwa prostitusi online dengan terdakwa, Vanessa Angel, bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan hasil putusan pidana penjara selama 5 bulan bagi mantan artis Ftv tersebut. (26/06/2019).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Dwi Purwadi menilai bahwa terdakwa Vanessa Angel telah terbukti bersalah secara sah telah melakukan penyebaran konten asusila.

” “Mengadili, dengan ini majelis hakim PN Surabaya, menjatuhkan pidana selama lima (5) bulan penjara terhadap terdakwa Vanessa Angel, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya diruang sidang cakra, Rabu (26/6).

Dasar putusan majelis hakim tersebut, karena tidak ditemukan alasan pemberat, sedangkan hal yang meringankan dikarenakan Vanessa Angel berlaku sopan selama persidangan.

“Terdakwa juga berterus terang dan menjadi tulang punggung keluarga,” imbuh hakim Dwi Purwadi.

Seperti diuraikan oleh hakim Purwadi, bahwa kasus yang menjerat artis Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan seksnya dengan tarif Rp 35 juta diluar akomodasi dan penginapan.

Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto foto berkonten asusila kepada mucikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Vanessa Angel kemudian di anggap telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Terdakwa Vanessa Angel terbukti mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila,”kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

JPU Nouvan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. Sedangkan terdakwa Vanessa langsung menyambut dengan kata terima.

” terima pak hakim, ” ucap Vanessa dibarengi ketukan palu hakim tanda sidang telah usai.

Kejadian menarik terjadi saat sidang telah usai, Vanessa Angel terlihat menangis sesenggukan. Tim kuasa hukum Vanessa kemudian berusaha menenangkan artis yang dulu kerap muncul di layar sinetron tersebut.

Untuk diketahui, Vonis mejelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.

Dengan vonis 5 bulan tersebut, Vanessa Angel dipastikan akan menghirup udara bebas pada Sabtu (31/6), sejak ditahan pada 31 Januari 2019 lalu.