Warga Negara Amerika Serikat Mengaku Jadi Guru Private Bahasa Inggris Terjerat Narkotika Divonis 4,5 Tahun Penjara

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Sidang putusan terkait perkara narkoba yang mendudukkan Alex Daniel Gems (29) asal Illinois Amerika Serikat sebagai terdakwa, kini ia kembali menghadapi sidang dengan agenda pledoi berlangsung vonis di Pengedila Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/03/2019).

Persidangan digelar diruang Garuda1 dengan Anne Rusiana.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim, sementara terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Syamsoel Arifin.SH dan Rudi.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit.

Setelah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa, kemudian giliran Majelin Hakim membacakan surat putusan, dalam amar putusannya Majelis menyatakan bahwa terdakwa Alex Daniel Gems dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja.

Mengadili dengan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alex dengan pidana penjara selama (4,6) empat tahun enam bulan denda sebesar Rp 1 millyar apabila tidak dibayar maka diganti dengan (1) satu bulan kurungan.

Adapun putusan (vonis) tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama (5) lima tahun denda Rp 1 millyar serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Setelah membacakan amar putusan Hakim menjelaskan kepada terdakwa, kamu divonis (4,6) empat tahun enam bulan, kamu boleh terima pikir-pikir atau banding, selahkan kamu koordinasi dengan kuasa hukummu.

Sejenak terdakwa berkoordinasi selanjutnya kembali ke tempat duduknya sembari mengatakan terima, saya terima putusan ini pak Hakim, yang kemudian di ikuti dengan kata yang sama oleh jaksa Ali Prakosa.

Seperti di ketahui pada sidang sebelumnya, bahwa pada hari Senen 19 Nopember 2018 sekita pukul 21,00 wib, terdakwa ditangkap Anggota Satreskoba Polsek Wonocolo Surabaya di wilayah Jln: Tenggilis Mejoyo Utara Surabaya saat berboncengan sepeda motor dengan temannya yang bernama Edi Purwanto als Komeng.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (2) dua linting ganja dengan berat masing-masing 1,36 gram, dan 0,66 gram, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Kemudian oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dilakukan pengembangan disebuah Apartemen Metropolis Tower B, Lantai 16 No 1609 ditempat tinggal terdakwa, saat digeledah petugas kembali menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik berisi biji ganja seberat 0,36 gram, (1) satu linting ganja seberat 0,68 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,52 gram, yang didapat didalam kamar terdakwa.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.