Sidang Gugatan Class Action Antara 4 Orang Yang Mewakili 351 Warga Penghuni Perumahan Wisata Bukit mas,

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Dalam Sidang Gugatan class Action antara 4 orang yang mewakili 351 warga penghuni perumahan Wisata Bukit mas, Surabaya melawan Pihak pengembang PT Binamaju Mitera Sejati berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/3).

Sidang dalam perkara ini dipimpin Oleh hakim Agus Hamzah dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun dari pihak developer PT.BMS.

Selain tambahan alat bukti, penggugat Adi Cipta Nugraha juga menghadirkan 4 orang saksi dari penghuni perumahan, diantaranya Ong Sugeng, Hendri Cahyadi, Hendiyo Pratomo Nirwan dan Andiko Candra Nata.

Saksi Ong Sugeng, yang dimintai keterangan pertama kali menyatakan, saat menandatangani PPJB saksi mengaku sudah dijelaskan tentang klausul-klausul dalam perjanjian tersebut.

“Dijelaskan pak (klausulnya).” kata Ong Sugeng menjawab pertanyaan Adi Cipta Nugraha. Adapun demikian, saksi membantah tentang adanya klausul penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan yang telah dituangkan dalam PPJB mapun Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Tidak dijelaskan semua masalah (IPL)” imbuh Sugeng. Empat saksi dari perumahan Wisata Bukit Mas yang dihadirkan kuasa hukum penggugat, Adi Cipta Nugraha . Rata rata mereka mengeluh atas ketidak pedulian PT BMS terhadap keluhan warga terutama soal IPL yang tiap tahunya terus naik dan sangat memberatkan warga.

Seperti yang dicontohkan saksi Hendri Cahyadi, dirinya tidak bisa berbuat apa apa ketika akan memperbaiki rumahnya sendiri yang bocor, pihak pengembang PT BMS melarangnya. “Masak saya ingin memperbaiki rumah saya dilarang dan harus lapor ke pengembang, ini kan tidak lucu” kata hendri

Keluhan ini juga terjadi pada saksi Hendiyo Pratomo Nirwan, soal sampah dedaunan pohon yang mengotori halaman rumahnya. Dirinya ditariki uang lagi oleh petugas sampah yang semestinya sudah menjadi tanggung jawab pengembang.

Sementara, kuasa hukum penggugat, Adi Cipta Nugraha menjelaskan warga perumahan Wisata Bukit Mas meminta trasparasi dan kejelasan sekaligus sosialisasi soal kenaikan IPL oleh PT BMS.

“Warga jangan dirugikan dong, dengan tidak adanya kejelasan, transparansi apalagi sosialisasi soal kenaikan IPL” tegas Adi. Perlu dicatat, imbuh adi, “mereka ini penghuni perumahan Wisata Bukit Mas sudah puluhan tahun dan lunas pembayaran rumahnya bahkan memiliki surat hak milik (SHM) atas namanya.” pungkasnya.

Dari semua keterangan saksi tersebut, menurut Adi sudah gamblang dan jelas, apa yang dirasakan oleh warga dan bukan mengada ada soal IPL, layananan dan ketidak adanya keterbukaan PT BMS.