BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 4 kg Sabu

Editor:Tri Karyono|Reporter Antok

Suryanasional.com|Surabaya,-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan pengiriman 4,29 kilogram narkotika jenis sabu, yang dilakukan dua pengedar jaringan Aceh bernama Ridwan (46) dan Mujibur (31) di Surabaya, Rabu (13/3/2019).

“Sebelum ditangkap, tim kami sudah melakukan pengintaian terhadap dua tersangka asal Aceh ini, sejak dari Jakarta,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada, saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Surabaya.

Menurut Bambang, setelah memastikan bahwa tersangka Ridwan menggunakan kereta api dari Jakarta-Surabaya, tim BNNP Jatim melakukan pengintaian di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Setelah turun dari kereta, tersangka Ridwan terus dipantau & diikuti hingga ke titik temu dengan Mujibur di daerah Rungkut, Surabaya.

Saat kedua tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada tas ransel yang dibawa Ridwan, petugas menemukan empat kantong narkotika jenis sabu, yang masing-masing kantong seberat satu kilogram lebih.

Meski bukan masuk dalam jaringan lembaga pemasyarakatan, namun sabu itu terindikasi diperoleh dari luar negeri. “Masuk ke Indonesia melalui bisa Riau, bisa Dumai, bisa Batam,” Ungkap Bambang. .
Selain mengamankan empat kantong berisi sabu seberat 4 kg lebih, BNNP Jatim juga menyita enam unit telepon seluler milik tersangka dan satu buah kartu ATM. Dari penangkapan dua pengedar ini, BNNP Jatim terus mendalami bandar di atasnya “Kami terus dalami, sebisa mungkin melacak sampai bandarnya,” pungkas Bambang.