Angota Komisi II DPRD Tuban Sidak Lokasi Tambang Ilegal di Desa Simo Tuban

Tuban, Suryanasional.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melakukan Inspeksi mendadak (sidak) tambang galian C di lokasi tambang Dukuh Dempes, Desa Simo, Kecamatan Soko, Tuban, Rabu, (15/7/2020).

Sidak anggota DPRD Tuban ini merupakan jawaban atas aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal di Dukuh Dempes, Desa Simo. Dalam sidak ini diikuti ketua Komisi II bersama Anggota, Forkopimka Kecamatan Soko, Satpol PP, Kades Simo dan Dinas SDA. Dalam satu hari itu Komisi II mengunjungi 2 (dua) lokasi tambang ilegal yang berbeda.

Dalam kunjungan ini anggota komisi Ini bersama rombongan ditemui Joko selaku penanggung jawab tambang. Joko mengatakan tambangnya baru beroperasi sekitar 2 mingguan. Menurutnya, joko melakukan penambangan tersebut atas permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan tanahnya untuk di bangun kandang.

“Ini adalah tanak pribadi milik Pak Haji Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektar yang akan diratakan karna akan di bangun kandang oleh pemiliknya” jelas Joko kepada Komisi II.

Usai melihat langsung aktifitas tambang yang pertama, Komisi II melanjutkan sidak ke lokasi tambang lainnya yang lokasinya tak jauh dari yang pertama. Di lokasi tambang tersebut rombongan anggota komisi II DPRD Tuban ditemui oleh Bekti yang merupakan penanggung jawab tambang tersebut.

“Tambang ini sudah 6 bulan beroperasi, rata-rata setiap hari ada 100 rit yang terjual. Tiap ritnya kita hargai 90.000-100.000,” terang Bekti.

Namun diketahui, kedua tambang tersebut tidak memiliki ijin sama sekali. Merreka mengaku pernah mengurus ijin. Kenyataanya hingga sidak dilakukan mereka tidak juga bisa menunjukkan ijin.

Zuhri Ali atau lebih dikenal Jojo mengatakan kegiatan tersebut sangat menyalahi aturan. Tidak adanya ijin dan sangat meresahkan masyarakat sehingga komisi II langsung mendatangi lokasi penambangan untuk memastikan hal tersebut.

“Aktifitas penambangan diwajibkan punya ijin tambang. Kalau tidak maka akan berurusan dengan hukum” ujar Jojo.

Menurutnya, tidak adanya ijin tambang maka jojo meminta aktifitas penambangan itu tidak dilanjutkan lagi hingga ada ijin yang jelas. “Karna ini aduan dari rakyat dan kita atas nama wakil rakyat maka aktifitas penambangan ini harus dihentikan,” terang Jojo.

Sementara itu ketua Komisi II, Mashadi juga mengaskan bahwa usaha penambangan tersebut dapat dilakukan dengan syarat harus ada ijin. Karna saat ini kedua pelaku usaha tambang sama-sama tidak memiliki ijin maka Mashadi meminta untuk menghentikan aktifitas penambangan.

Sekedar informasi, lokasi lahan yang dilakukan penambangan adalah lahan konservasi, sehingga untuk mendapatkan ijin usaha penambangan pada lahan tersebut sangat sulit. “Artinya tidak boleh dilakukan penambangan karna ini adalah lahan konservasi” tegas Mashadi.(Damin/red).