Akhirnya Di vonis 7,5 Tahun Penjara Terdakwa Dugaan Penyalaguna Narkoba

Editor:Tri Karyono|ReporterBudi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Sidang Fachri (55) terdakwa perkara narkoba asal Jalan Keputran Kejambon.1 Surabaya kini kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan (vonis), Senen (11/03/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Dwi Winarko.SH.MH, dan digelar diruang sidang Garuda2 dengan agenda putusan (vonis) ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Asropin.SH, duduk tenang sambil merunduk mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim bersepakat untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7,6 (tujuh tahun enam bulan) juga terdakwa dijatuhi hukuman denda swbesar Rp 1 milyar apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.SH yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama 11 Tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa setelah terdakwa mendapat kesempatan untuk berkordinasi dengan penasehat hukumnya.

Menurut Asropin.SH, selaku penasehat hukum terdakwa saat diwawancarai awak media seusai sidang mengatakan, menurut saya putusan ini sangat memberatkan klien saya sebenarnya saya mau ajukan pikir-pikir namun klien saya terlanjur menyatakan terima ya mau gimana lagi, jawab Asropin.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secera sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 kantong plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 15,70 gram.

Atas dasar tersebut JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.