Eksepsi Ditolak, Babak Baru Polemik Pengisian Perangkat Desa di Bojonegoro

Bojonegoro, suryanasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam putusan sela perkara gugatan pengisian perangkat di Bojonegoro menolak eksepsi dari tergugat 2, 3 dan 4. Hal ini menunjukkan perkara gugatan tersebut akan masuk babak baru.

Hakim Ketua dalam persidangan tersebut Prancis Sinaga SH, MH. Hadir dalam persidangan tersebut antara lain tergugat 1 tim pengisian perangkat Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, Khamim tergugat 2, pihak Unnes selaku tergugat 3 dan tergugat 4 adalah tim pengisian perangkat tingkat kabupaten.

Hakim ketua Francis Sinaga dalam pembacaan putusan sela menolak jawaban eksepsi tergugat ,2 (Khamim), tergugat 3 pihak Unnes dan tergugat 4 dari tim kabupaten.

“Kami memohon para tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 bisa membuktikan dakwaan eksepsinya agar bisa menyanggah penggugat untuk sidang selanjutnya yaitu tanggal 14 Februari,” kata ketua Majelis Hakim.

Penggugat, lanjut Majelis Hakim, harus segera menyiapkan bukti-bukti secara tertulis sebagai sanggahan dari tergugat 1,2,3 dan 4.

Kuasa hukum Bagus Kurniawan yairu Zainul Arif mengatakan bahwa kasus perdata seperti ini sudah bisa jika eksepsi tergugat ditolak. Dan ini tentunya peluang penggugat untuk menang lebih terbuka.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdariyanto mengatakan jika yang dimaksud dengan putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan majelis hakim sebelum ada putusan akhir. Dasar dari outusan teraebut adalah pasal 134/HIR 160 RBg.

“Setelah semua pihak menanggapi replik dan duplik, maka jika ada eksepsi mengenai kompetensi mengadili, selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sela,” kata Isdaryanto.

“Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sela, dan isinya apabila eksepsi tergugat dikabulkan maka PN menyatakan tidak berwenang mengadili, dan setelah itu pemeriksaan dianggap berhenti,” tutup Isdaryanto, SH, MH. Selasa (6/2/2018).(lex/red)сайта конверсияпо фермапрограммаsite officiel du tourisme russie

Komentar ditutup.