FKMB Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Kasus Bimtek DPRD Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) mendesak KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk segera menuntaskan berbagai persoalan hukum yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Tuntutan tersebut mereka lakukan dengan menggelar aksi damai di Kantor KPK dan Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (18/12/2018).

Ketua FKMB, Edi Susilo mengatakan jika aksi damai di kantor KPK RI dan di Kantor Kejaksaan Agung kali ini diikuti sekitar 50 orang.

Dalam tuntutannya, FKMB menilai bahwa berbagai persoalan dugaan pelanggaran hukum yang ada di Kabupaten Bojonegoro, belum ada tindakan yang konkrit dari unsur Penegak hukum.

“Berbagai pelanggaran hukum yang sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjutnya diantaranya meliputi kasus dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang tahun 2012 yang potensi kerugian negara mencapai Rp 8,7 Milyar,” kata Edi Susilo.

Namun, lanjut dia, Mengapa hanya satu orang anggota DPRD Bojonegoro saja yang harus menjalani hukuman atas kasus tersebut.

Edi Susilo melanjutkan bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP), unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro lain juga ikut menikmati cash back. Namum dalam kenyataannya tidak pernah ada konsekuensi di unsur pidanya.

“Dalam kasus korupsi Bimtek dan sosialisasi undang-undang tahun 2012 tersebut ada sebuah kejanggalan. Pasalnya hingga saat ini belum ada SP3,” tegas Edi Susilo.

Dia menuturkan bahwa seharusnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, segera mengadakan gelar perkara dan memproses dua orang pimpinan DPRD Bojonegoro lannya yang berinisial SP dan SYT.

“Pada Pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa pengembalian hasil korupsi tidak berarti menghilangkan unsur pidananya,” ungkap Edi Susilo.

Untuk permasalahan kasus ini sebenarnya memenuhi unsur kolektif kolegial karena dalam proses pengambilan keputusan (persetujuan) dilakukan secara bersama-sama dalam kedudukan yang sama sebagai pimpinan.(Lex/red).