Kembali Sudutkan Terdakwa Dian Priyanto Oleh Keterangan Saksi Ahli Dari Bea Cukai Pusat

Editor: Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Tagara Pridima SE, saksi ahli dari Dirjen Bea Cukai Pusat, yang di hadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Katrin dan Fadil membuat terdakwa Dian Priyanto semakin tersudut oleh keterangan pria yang bekerja di bagian pelaksana pemeriksa sistim informasi terpadu tersebut. (26/11)

Menurut keterangan Tagara, bahwa yang boleh mengajukan perubahan data manifes adalah pihak pengangkut yakni importir, bukan pihak pelayaran. Sebab, dokumen awal untuk manifesta diajukan sendiri oleh pihak importir.

“Permohonan perubahan data manifes konsepnya berdasarkan bill of landing (BL). Bea Cukai tidak akan meminta pihak pengangkut untuk menyampaikan per BL, yang kita minta hanya datanya saja. Perbedaan itu kerap muncul pada saat mulai pembuatan data manifes,” pendapat saksi kepadaJaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin dan Fadil.

Lebih lanjut, saksi menuturkan, bahwa untuk setiap perubahan dokumen manifes, harus dilandasi dokumen pendukung. Misal, awalnya mungkin manifes itu menyampaikan ada 12 karton. Tapi ternyata, saat barang itu masuk ke Indinesia dalam bentuk 2 palet, masing-masing palet ada 6 dan 7 karton.

“Walaupun intinya sama, tapi tetap harus diajukan permohonan atas 13 karton tadi menjadi 2 paket,” lanjut saksi,” pungkas saksi.

Sementara itu Dian Priyanto, saat diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Daniel Damaroy, mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemalsuan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB), permintaan pemalsuan data itu dia lakukan karena dirinya dibayar Rp 90 juta untuk 3 kontainer Miras Impor.

“Perubahan data itu atas permintaan Daniel, namun perubahan tersebut tidak dilandasi dokumen pendukung dan dilakukan pemeriksaan fisik barang. Untuk perubahan data tersebut, saya menerima Rp 90 juta, untuk 3 kontainer,” aku terdakwa Dian Priyanto saat diperiksa.

Diketahui, terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto didakwa JPU Katrin Sunita dan M. Fadil dengan pasal 103 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, akibat pemalsuan data importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), didapati 3 (tiga) unit container ukuran 40 feet dengan Nomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkhohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20 persen.

Kedua terdakwa tersebut didakwa dan diancam dengan Pasal 103 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana. (j4k)