Mantan Walikota Surabaya Bambang DH Diperiksa Selama 5 Jam Terkait Kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP)

Editor:Tri Karyono|Reporter:Jk

Suryanasional.com|Surabaya,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Memberi Surat Panggilan Kepada Mantan Walikota Surabaya, Bambang DH, Terkait Kasus Yayasan Kas Pembangunan YKP. Ternyata datang juga untuk memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terkait kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP). (25/06)

Dalam pemeriksaan Mantan Walikota Surabaya Bambang DH Selama lima jam penuh untuk menjalani pemeriksaan, Saat ditemui Oleh wartawan Online Suryanasional.com Bambang DH mengaku menceritakan saat menjadi walikota dulu, dirinya telah melakukan upaya serupa. Namun diakuinya kasus ini memang cukup rumit.

“Menurut Mantan Walikota Surabaya Bambang DH sebetulnya sudah saya melakukan langkah-langkah sebelum menggantikan Pak Sunarto menjadi Walikota Surabaya (Alm), Tapi nanti saya tanyakan Pak Yasin aja sewaktu beliau sebagai sekda, Dan bagaimana Sejarahnya masalah YKP ? Saya Juga mau minta tentang kronologis,” kata Bambang DH di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (25/6/2019).

Mantan Walikota Bambang DH untuk supaya meyakini jika YKP adalah merupakan aset Pemkot Surabaya. Pasalnya, untuk berdasarkan kronologi dari sekda lama, yaitu modal awalnya YKP memang dari APBD Pemkot Surabaya.

“Jadi nanti kita tau tentang kronologi berdirinya YKP, Dan saya Semakin yakin karena modal Awal- awalnya dari APBD Pemerintah Kota Surabaya. Terus Kemudian saya yakin ini milik pemerintah Kota Surabaya, saya selama ini melakukan untuk pendekatan secara kekeluargaan ke YKP Supaya tolong Untuk dikembalikan asetnya kepada Pemkot Surabaya,” imbuhnya.

Untuk Selain pendekatan Juga secara kekeluargaan, Selama ini Bambang DH menyebut dirinya juga sempat meminta bantuan Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Polrestabes Surabaya. Namun sayang, dengan upaya-upaya ini tak menemui hasil.

“Dengan selama sekian tahun, saya juga meminta bantuan Kejaksaan Negeri Surabaya tahun 2006, saya menyampaikan kejaksaan mohon dibantu untuk melakukan pemeriksaan Kepada pejabat YKP supaya untuk asetnya di kembalikan,” papar Bambang DH.

Mantan Walikota Surabaya Bambang DH juga menuturkan, selain ini juga secara lisan dirinya juga menempuh dengan cara tertulis. Saya juga untuk sampaikan surat ke YKP untuk meminta kembalikan Asetnya. Ternyata respon YKP ternyata mengirim surat kepada saya untuk menolak dan merasa keberatan

” Dengan berbagai cara sudah saya tempuh, baik secara lisan atau tertulis. Tapi Juga tetap saja bersikukuh untuk tidak mau dan mereka (YKP) menolak. ” pungkas Mantan Walikota Surabaya.

Jadi Sebelumnya, Pihak dari Kejati telah memanggil kedua Pejabat dari mulai Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji dan Walikota Tri Rismaharini untuk menjadi saksi dengan dugaan korupsi YKP dan PT. YEKAPE.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan menyebutkan dalam minggu ini kita akan ada delapan orang yang kita panggil. Selain Bambang DH, ada ajudan Bambang DH hingga pihak YKP.

Didik juga menambahkan keterangan dari mantan Walikota Surabaya Bambang DH ini penting karena beliau merupakan Walikota Surabaya pengganti Pak Sunarta yang digadang mengetahui aliran dana YKP.

“Jadi Beliau sebagai wali kota Surabaya dulu pengganti dari Pak Sunarto minimal pasti banyak pengetahuannya tentang kasus ini,” kata Didik.

Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.

Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.
Dia secara tidak eksplisit menyampaikan kemudian merujuk pada perubahan anggaran dasar, di sana kelihatan cacatnya, dari cacat ini kalau pendapat saya pasti ada upaya sengaja untuk memisahkan yayasan ini dengan Pemkot Surabaya.