Operasi Cipta Kondisi, Polres Bojonegoro Amankan 2401 Liter Miras

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro, Jawa Tumur, menggelat Operasi Cipta Kondisi 2018. Dalam operasi ini polisi berhasil mengamankan ratusan liter Miras yang terdiri dari miras jenis arak sebanyak 898 botol (167 liter), dan miras jenis toak sebanyak 59 botol (794 liter). Selain itu polisi juga menertiban kenalpot brong dan juga mengamankan 4 tersangka.

“Ada sekitar 2401 liter miras yang berhasil kita amankan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly, Jumat (21/12/2018).

Kapolres menegaskan bahwa, pihaknya akan fokus dalam pemberantasan minuman keras di wilayah hukum Bojonegoro. Karena miras juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Selain merusak kesehatan bagi yang mengkonsumsi, miras juga telah mengakibatkan banyak korban meninggal dunia. Untuk itulah kita akan kenakan tindakan bagi penjual maupun produsen. Itulah alasan kita untuk fokus terhadap peredaran miras ini, selain tentunya juga berpotensi mengganggu Kamtibmas,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Barang bukti minuman keras yang telah diamankan oleh polres Bojonegoro akhirnya dimusnahka dengan cara dituangkan dalam tong yang telah terisi solar. Pemusnahan barang bukti ini juga melibatkan pihak Forkopimda Bojonegoro serta tokoh masyarakat.

” Menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2019, diharapkan di wilayah hukum Bojonegoro, tidak ada lagi peredaran minuman keras yang dapat menganggu Kamtipmas,” tegas AKBP Ary Fadly.

“Kita kenakan pasal 204, jadi orang yang menjual barang yang berbahaya.

“Akan kita kenakan pasal 204 bagi orang yang menjualnya. Ini dilakukan krena arak ini adalah barang yang berbahaya dan bisa menyebapkan kematian. Selain itu akan kita kenakan juga Undang-undang pangan,” jelasnya.

Pada operasi cipta kondisi ini polisi juga mengamankan 4 tersangka. Mereka diamankan karena karena telah mengakibatkan kematian salah satu warga Kecamatan Temayang. Untuk peredaran miras sendiri, Mapolres Bojonegoro, mengenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

” Meninggalnya seorang warga temayang yang diakibatkan oleh miras ini, akan kita proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly.(Lex/red).