Polres Bojonegoro Tangkap 6 Pelaku Curanmor dan Amankan 20 Sepeda Motor

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 20 kendaraan bermotor dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 20 kendaraan tersebut diamankan dari 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly, menjelaskan bahwa tindak pidana curanmor ini dilakukan dari 12 TKP yang berbeda di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 20 kendaraan motor. Tapi dari 20 kendaraan bermotor tersebut baru 5 yang berhasil diidentifikasi kepemilikannya. Nantinya akan kita laksanakan pinjam pakai atau langsung kita serahkan pada para korban,” katanya AKBP Ary Fadly.

Dia menbahkan bahwa dari kasus ini polisi mengamankan 6 tersangka. Para tersangka melakukan aksinya menggunakan kunci leter T. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang memakir kendaraannya di tempat umum maupun di rumah.

“Para tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara,” tutur Kapolres Bojonegoro.

Kepolisian akan terus mengembangkan kasus curanmor ini. Diduga masih ada jaringan besar dalam kasus ini.

“Semoga jaringan dari sindikat curanmor ini bisa kita ungkap dan tangkap pelakunya. Salah satunya termasuk penadahnya,” tegas AKBP Ary Fadly.(Lex/red).