Warga Gugat Pengembang Karna Ditarik Iuran Rp.2 Juta.

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Dalam persidangan di ruang Sari satu, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, ini menghadirkan kedua belah pihak tentang Gugatanya warga yang tidak terima ditarik iuran sebesar 2 juta rupiah (2.000.000,-) per bulan. Padahal sebelumnya iuran hanya 100 (seratus) rupiah per bulan.

Kesal ditarik iuran selalu naik, 350 warga perumahan Wisata Bukit Mas Mengajukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatan nomor
695/PDT.G/PN SB. Gugatan dilayangkan 350 warga perumahaam Wisata Bukit Mas, kecamatan Lakasantri Surabaya,terhadap PT BINA MAJU SEJATI selaku pengembang perumahan Dan warga tidak terima atas iuran rp 2 juta per bulan

Warga perumahan Wisata Bukit Mas yang diwakili kuasa hukum Adi Cipta Nugraha, dan
pengembang diwakili kuasa hukumnya. Dalam Fakta persidangan terungkap bila warga merasa kesal,lantaran iuran dinaikan hampir 20 kali lipat dari semula 100 ribu rupiah

“Warga bukanya tidak mau membayar iuran bulanan, tapi Kenaikan iuran yang tidak masuk akal itulah yang membuat warga sangat kesal” ujar Adi Cipta Nugraha, selaku kuasa hukum warga kepada awak media, Rabu,13/02/2019.

Adi menambahkan, “jangan suka buat statement yang menyesatkan dan biar fakta-Fakta terbuka dalam persidangan. pada intinya klausul2 mengenai IPL itu melanggar peraturan dan ada unsur-unsur jebakan dari tergugat” tegasnya

Diketahui, persoalan antara 351 warga perumahan Wisata Bukit Mas RW 006 yang diwakili Ir. Irwan Yuli Priharto, Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong melawan PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) ini berawal dari masalah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Warga beranggapan pihak pengembang telah sewenang- wenang menaikan tarif IPL setiap bulannya hingga mencapai jutaan rupiah.
Sejak mulai tahun 2006 iuran sebesar 100 ribu Rupiah dan berjalan setiap tahun. Dan iuran itu naik hingga sampai sekarang mencapai puncaknya yakni sebersar Rp 2 Juta Rupiah.

Warga sekitar perumahan merasa sangat keberatan, lantaran pengembang sudah melakukan perbuatan yang dianggap melawan hukum dengan menarik iuran 2 juta perbulannya.

Dalam gugatannya, warga minta agar IPL dibatalkan sebab pengembang dinilai seenaknya meminta dan menaikkan iuran bulanan hingga mencapai jutaan Rupiah.Di perumahan itu sudah di bentuk perangkat warga sendiri dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya.

Tarif-tarif PT BMS yang digugat 351 warga di RW 006 dan dianggap tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, perlu diketahui
Surat No. 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni 2012.
Surat No. 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp 1.375/ M2.
Surat No. 009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi tahun 2015 sebesar Rp 1.650/M2.
Surat No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang menentukan besar biaya Retribusi tarif 2016 sebesar Rp 2.035/M2.

Surat Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya retribusi sebesar Rp 2.200/M2.
Surat No. 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang Pemberitahuan Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk 1 Januari 2018 sebesar Rp 2.310/M2.

Komentar ditutup.