Begini Kronologi Pengamanan 1440 botol Miras oleh Polres Kudus 

Kudus, suryanasional.com – Sat Samapta Polres Kudus berhasil mengamankan 1440 botol miras berbagai merk di sebuah rumah di Wilayah Undaan Kabupaten Kudus.

Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin mengatakan keberhasilan dari penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang melihat aktifitas bongkar muatan Miras dari kendaraan jenis L300.

“Saat itu juga Kami langsung meluncur ke TKP sebelum pasar Wates belok kanan dikit setelah nurunkan disitu terus Kita amankan ke Polres Kudus” kata Ngatmin saat dikonfirmasi.

Dari pengamanan tersebut ada beberapa barang bukti miras diantaranya yakni :

272 (Dua ratus tujuh puluh dua) Botol Beer Bintang

– 444 ( Empat ratus empat puluh empat ) Botol Congyang

– 96 (Sembulan puluh enam) Botol Anggur Merah

– 492 ( Empat ratus sembilan puluh dua ) Botol Beer Anker

– 36 ( Tiga Puluh Enam ) Botol Anggur Merah Javan

– 12 ( Dua belas ) Botol Anggur Meeah Gold

– 24 ( Dua puluh empat ) Botol Kawa Kawa Merah

– 24 ( Dua puluh empat ) Botol Kawa Kawa Hijau

– 64 ( enam puluh empat ) Botol Beer Bintang.

 

Kacab Jateng: Aditya

Editor : Tika