Bermula Adanya Kecemburuan Sang Istri Kepada Suami

Editor:Tri Karyono|Budi Raharto

Suryanasional.com| Surabaya,-Bermula adanya kecemburuan yang terselip dalam benak seorang istri, memicu munculnya alibi untuk menjatuhkan kekasih gelap sang suami.
Namun apalah dikata, Dugaan kejadian perselingkuhan yang dialami oleh Masrini menjadi runyam. Pasalnya, dugaan yang ada dalam benak Masrini ternyata tak sesuai kebenaranya.
Kendati demikian, masrini sudah lakukan tindakan diluar norma-norma hidup bermasyarakat, bahkan Masrini berani mengumbar informasi yang tidak sesuai kebenaranya dengan menggunakan Medsos serta Whatsapp Group, bahwa inisial SM (red) selaku tertuduh cinta segita terfitnah telah menerima uang tunjangan kebutuhan hidup senilai Rp.10 juta dari suami Masrini, SM juga terfitnah menerima uang dari teman tidurnya senilai Rp.30 juta dari mantan bos SM.
Dengan adanya fitnah yang bermuara dari Masrini Via medsos dan Whatsapp Group, hingga berakibat pada keseharian SM terpojok dalam lingkup keluarga serta menjadikan psikis SM mengalami depresi ringan dalam kegiatan bermasyarakat pada sekitar.
SM semakin merasakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Masrini sudah melampaui batas dan sungguh tidak sangat manusiawi, hingga dalam proses pembenaran fakta SM melimpahkan kasus pencemaran nama baik pada kuasa hukumnya,
Kendati demikian, Masrini menanggapi dengan tidak mengakui perbuatanya sembari mem-provokasi pada SM, bahwa yang melakukan perbuatan penyebaran fitnah adalah Lilik anggota Whatsapp Group.
Dalam pengakuan SM pada media Berita-TKP menegaskan, “Masrini beserta komplotannya yang ingin dengan sengaja menjatuhkan nama baik saya, mereka sudah saya beri toleransi untuk minta maaf, namun hingga sekarang belum ada bentuk etikat baik dari Masrini, maka akan saya angkat kasus pencemaran nama baik berdasarkan bukti autentik pada pihak kepolisian lewat kuasa hukum saya”, pungkas SM.
Secara terpisah, Djatmiko selaku kuasa hukum SM menegaskan “ perihal pencemaran nama baik yang dialami oleh klien kami berinisial SM sudah jelas pidana, lebih tepatnya jeratan pada Pasal 310 dan 311 KUHP UUD 1945, serta pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) Jo pasal 51 ayat (2) UU ITE, dengan selebihnya perihal ini akan kami laporkan pada pihak Kepolisian”, Tegasnya.