Musuh Negara adalah Pengedar dan Bandar Narkoba, Bukan Korbannya

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Jakarta ,- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai bahwa musuh negara dalam penyalahgunaan narkoba adalah pengedar dan bandarnya.
Alasan tersebut disebabkan pengedar dan bandar narkoba yang bekerja terorganisir dan
jelas bertujuan menghancurkan kehidupan bangsa.

Oleh sebab itu, seluruh kalangan masyarakat Indonesia harus saling bersinergi untuk ‘memerangi’ para pengedar dan bandar narkoba.
Jimly menjelaskan, mengenai status pengedar dan bandar narkoba justru dapat dikategorikan sebagai penjahat ‘kelas berat’.

Sehingga sudah sepatutnya pengedar dan bandar narkoba dihukum maksimal. Sedangkan sebaliknya, korban narkoba jangan sampai dimusuhi oleh masyarakat. Korban penyalahgunaan narkoba seharusnya segera dilakukan rehabilitasi untuk pemulihan dirinya.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, menanggapi kasus yang menimpa politisi Partai Demokrat Andi Arif akibat diduga mengonsumsi narkoba.

“Kalau dalam kasus (mengonsumsi) narkoba itu, kan merupakan perbuatan yang keliru. Harus diluruskan lagi jalannya supaya tidak keliru,” ucap Jimly. Menurut Jimly, korban narkoba perlu dikasihani dan disadarkan dari perbuatannya melalui upaya rehabilitasi. Bukan justru dijebloskan ke dalam penjara.

“Korban narkoba itu dikasihani, jangan dimusuhi. Harus direhabilitasi. Jadi jangan
dibesar-besarkan kasus korban narkoba,” kata Jimly. Jimly mengimbau, ke depannya semua kalangan dapat lebih memilah lagi mana yang perlu menjadi perhatian serius sebagai musuh negara dan seharusnya dipulihkan akibat narkoba.

Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri mencokok mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arif sebab diduga mengonsumsi zat berbahaya tersebut di dalam sebuah kamar.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dan alat
hisap (bong). Pihak kepolisian menyebutkan, Andi Arif telah lama mengonsumsi narkoba.
Andi Arif yang didampingi kuasa hukumnya juga telah mengajukan proses rehabilitasi
korban narkoba ke Badan Narkotika Nasional (BNN).