Peserta Perades Audiensi dengan Camat Undaan, Bagini Tanggapannya

Kudus – suryanasional.com – Kelompok yang mengatasnamakan APSEL- PERADES ( Aliansi Peserta Seleksi Pengisian Perangkat Desa) berkumpul di Kecamatan Undaan untuk mengadakan audensi dan silaturrohmi dengan Camat Undaan, Rabu (30/8/23).

Pertemuan tersebut, membahas tentang permasalahan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus tahun 2023 khususnya terkait seleksi pengisian Desa di wilayah Kecamatan Undaan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Undaan, beberapa Kepala Desa di Kecamatan Undaan, dan beberapa perwakilan peserta pengisian perangkat desa.

Tri Susanto, Perwakilan dari Apsel – Perades mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih sudah di terima dalam audiensi untuk berdialog dalam permasalahan Perades yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasan.

“Kami tetap mengawal proses hukum yang masih berjalan dan apapun hasilnya akan kami terima karena kami sangat menghormati hukum yang ada di negara ini” ucapnya.

Pihaknya memohon, jangan diberikan rekom dulu, karena keputusan sampai sekarang masih belum jelas dan hukum masih berjalan.

Putusan tersebut, lanjut Tri, belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat sehingga, Dia meminta agar dari pihak Camat atau Kades untuk tidak menurunkan SK terlebih dahulu.

“Apabila dari pihak Camat atau Kades memberikan Rekom sekarang. Apabila nanti ada putusan dari pengadilan yang tidak sesuai maka yang akan beresiko dari pihak Pemdes”Ujarnya.

Sementara itu, Camat Undaan, Arif Budianto, menuturkan bahwa pihaknya disini atas nama Pemerintah Kecamatan Undaan tidak ada unsur arogan akan tetapi yang Ia inginkan terkait sengketa pengisian perangkat desa tetap kondusif.

“Sampai dengan saat ini, masih ada banding dari peserta perades sehingg kami menegaskan apapun yang terjadi kita tetap menunggu hasil putusan dari pengadilan yang sah” ucapnya.

Pihaknya berprinsip dengan keadilan dan kebenaran akan memberikan keputusan yang terbaik dan tidak ada yang rugikan.

“Sekali lagi proses hukum masih berjalan sehingga hargai jalanya hukum yang berlaku sampai dengan ada putusan” ujarnya.

Sampai dengan saat ini, lanjut Arif, belum memberikan rekom kepada pemdes manapun karena situasi belum kondusif khususnya di Kecamatan Undaan.

Menurutnya, ini nanti terkait pidana administrasi sehingga Ia sangat berhati hati dalam mengambil keputusan kebijakan yang tidak merugikan salah satu pihak. (AD)