Rilis Kasus Kejahatan, Kapolres Bojonegoro : Akan Tindak Tegas Segala Bentuk Kejahatan di Bojonegoro

Bojonegoro – Polres Bojonegoro merilis berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Bojonegoro, Jumat (17/1/2020). Tindak kejahatan tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan dan pengedaran minuman keras (miras).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK MH mengungkapkan hal tersebut dalam konfernsi pers, Jumat (17/1/2020). Konferensi pers ini dilakukan secara serentak dan dilaksanakan di semua jajaran Polres se Jawa Timur.

Kasus pertama yang dirilis Polres Bojonegoro adalah kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku beraksi di sebuah warung kopi di Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras. Pelaku adalah MA warga Desa Buntalan, Kecamatan Temayang. Aksi MA dilakukan pada 6 Januari 2020.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memukul wajah korban, selanjutnya pelaku merampas barang milik korban. Saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro. Polisi menjerat pelaku pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan.

Untuk kasus kedua adalah pengedaran miras dengan pelaku laki-laki berinisial SGT (49) warga Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku terbukti melakukan pengedaran Miras jenis Arak, pelaku diamankan petugas pada 29 Desember 2019 tahun lalu, di jalan raya turut Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Kapolres.

SGT mengakui telah melakukan kegiatan tersebut selama tiga bulan, dengan cara melakukan penyimpanan Miras jenis Arak kemudian oleh tersangka dijual kepada masyarakat.

“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 140 Undang-undang republik indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Bojonegoro.

Sementara kasus ketiga, yaitu kasus pengedaran Miras jenis anggur merah yang dilakukan oleh pelaku wanita berinisial UM (40) dengan alamat Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

“Petugas Kepolisian telah mengamankan pelaku berikut barang bukti karena melanggar pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tentang penyelenggaraan ketentraman dan kenyamanan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan atau dan denda paling banyak Rp. 50 juta.

“Penangkapan dilakukan di dua tempat yakni di wilayah Kecamatan Sumberrejo, dan wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro,” jelas Kapolres.

Kapolres menuturkan, untuk kasis perjudian di wilayah Kecamatan Sumberrejo, petugas mengamankan tiga orang yang kedapatan sedang bermain judi jenis remi pada tanggal 16 Januari 2020 Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo.

“Tiga pelaku perjudian tersebut  berinisial AW 42 (L),DA 34 (L) keduanya orang Kec.Sumberrejo sedangkan IA 28 (L) kec. Kanor Kabupaten Bojonegoro di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 penjara,” kata Kapolres Bojonegoro.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bojonegoro menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan kejahatan yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Untuk perjudian Polres Bojonegoro tidak memberikan toleransi, terutama perjudian menjelang pesta demokrasi desa atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

“Perjudian itu akan merugikan banyak orang terutama keluarga. Oleh karena itu, Polres juga akan melakukan operasi khususnya perjudian Pilkades,” pungkas Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK MH.(Alex/red).