Sidang Ahmad Dhani Ke-2 Di Pengadilan Negeri Surabaya “Saya Bukan Tahanan”

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Terdakwa Kenakan kemeja putih lengkap dengan songkok hitam Ahmad Dhani Prasetya (ADP), jalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian. Kali ini, selain dikawal oleh kepolisian, simpatisan dari warga bertuliskan FPI turut mengawal sidang tersebut. Jalannya sidang berlangsung aman, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan pihak kuasa hukum mulai membacakan eksepsi.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ujaran Idiot, Ahmad Dhani Prasetyo pagi tadi tiba dikantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjalani sidang kedua dengan agenda nota keberatan atau Eksepsi, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (12/2/2019).

Sebagaimana dituduhkan tersebut dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin.

Kesalahan Penerapan Pasal UU ITE, dimana kuasa hukum menilai bila kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat (3). Sedangkan yang Ketiga, Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Karena Pengaduan yang tidak Sah.

Surat Dakwaan Dapat juga Dibatalkan dan juga Surat Dakwaan Batal Demi Hukum.
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka kami penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela,” pinta Aldwin.
Kuasa hukum ADP meminta majelis supaya menerima eksepsi seluruhnya dan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi hukum nietig van rechtswege atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima niet ontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie.

Dari isi nota keberatan tersebut, kuasa hukum Aldwin & partners ini adalah Eksepsi Kompetensi Relatif. “Bahwa oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan Perkara Pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah sangat keliru adanya, karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses Vlog yang diduga memuat penghinaan .

“Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru,” terang Aldwin. Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana yang dilakukan. “Yang ada dalam dakwaan itu Ahmad Dhani Prasetyo membuat video itu saja,” terangnya. Namun,saat akan dibawa ke ruang tahanan di pojok kantor pengadilan negeri Surabaya sempat terjadi Insiden Kecil. Kuasa hukum Ahmad Dhani tak terima bila kliennya menggunakan rompi tahanan. Alasannya Ahmad Dhani “bukan tahanan”. Ahmad Dhani masih dalam pengajuan banding jadi jangan disamakan dengan tahanan yang lain. Ini sudah sangat kelewatan. Jaksa seharusnya tahu itu ” ujar salah satu Penasehat Hukum Ahmad Dhani.

Saat berada di ruang sidang Ahmad Dhani juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah dibui atau dipenjara seperti pemberitaan selama ini. Pasalnya, status hukumnya masih dalam pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. “Perlu saya luruskan, saya tidak sedang menjalani vonis pengadilan 1,5 tahun. Saya, terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Perlu digaris bawahi buat teman Media,” ucap Ahmad Dhani.

Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Widyopriyono menunda sidang dan dilanjutkan pada hari Kamis esok. Usai sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani Prasetya (ADP), dengan tegas menyatakan dirinya keberatan atas penahanannya.

“Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman -teman media,” ujar Musisi band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019). Tak hanya itu, saat dirinya dibawa ke ruang tahanan terjadi sedikit insiden kericuhan antara kuasa hukum serta pihak kejaksaan tak luput awak media juga terbawa oleh kericuhan itu. Dimana kuasa hukum menolak kliennya ditahan. Aksi dorong mendorong pun tak terelakkan di ruang tersebut. Ucapan takbir bersahutan, salah satu dari kuasa hukum berteriak bahwa kliennya bukan tahanan.

“Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!,” teriak salah satu kuasa hukumnya. Sementara itu, teriakan takbir dari simpatisan FPI yang turut mengawal sidang tersebut.Tapi sempat reda saat kuasa hukum melakukan wawancara kepada awak media. Juga dari FPI untuk menenangkan satu sama lain. Aldwin Rahardian menjelaskan kepada Teman media bahwa Ahmad Dhani Prasetyo pihaknya menguji dakwaan yang sangat dinilai salah,”Tutur Aldwin.