Suprapto Asal Sidoarjo Pengedar Narkoba Di Hukum 7 Tahun Penjara

Editor:Tri Karyono|Reporter: Budi Raharto/ML

Suryanasional.com|Surabaya,-Suprapto alias Anto (45) terdakwa narkoba yang hari ini perkaranya 114kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Hari Kamis (24/01/2019).

Pria asal Bebekan Selatan Sidoarjo ini kembali menjalani sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu yang dipimpin Hakim Ketua Julien Mamahid, sidang tersebut digelar diruang Cakra dengan agenda putusan (Vonis).

Dalam persidangan terdakwa Suprapto didampingi tim kuasa hukumnya Ronny Bahmari dan Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim untuk memutuskan, mengadili menghukum terdakwa Suprapto dengan pidana penjara selama (7) tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair (6) enam bulan kurungan.

Sebagai pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa belum perna dihukum mengaku terus terang dan bersikap sopan selama persidangan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh tahun) penjara denda 1 (satu) miliar serta Subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

Atas putusan tersebut, langsung disambut oleh terdakwa dengan kata terima, “saya terima putusannya pak Hakim”.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu 11 Agustus 2018 sekira pukul 23’00 wib saat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat pengembangan informasi dari Arif Musdaryanto (Berkas terpisah).

Selanjutnya oleh petugas ditindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suprapto yang kebetulan saat itu berada dirumah Arif Musdaryanto (berkas terpisah).

Saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket sabu dengan berat masing masing, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,39 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah HP merk Nokia.

Kemudian terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.